Kisah Kakek Mujiran di Lampung Ambil Sisa Getah di Kebun PTPN Berujung Dipenjara

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kakek Mujiran (74) harus berhadapan dengan hukum di usianya yang sudah senja. Ia dituding mengambil sisa getah karet di kebun PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Kasus Kakek Mujiran sudah naik ke tahap persidangan dan ia kini mendekam di penjara. Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat Kakek Mujiran bekerja sebagai penyadap karet di area perkebunan milik perusahaan negara tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, Kakek Mujiran disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak perkebunan untuk kemudian dijual. Getah karet itu rencananya diambil menggunakan sepeda motor oleh rekannya, Nur Wahid. Saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet pada dini hari, ia tertangkap petugas keamanan kebun PTPN.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan delapan karung getah karet lainnya yang disembunyikan di area perkebunan.

Total terdapat 10 karung getah karet dengan berat sekitar 550 kilogram. Akibat kejadian itu, PTPN I mengeklaim mengalami kerugian sekitar Rp 8,8 juta. Namun, Kake Mujiran hanya mengakui dua karung getah karet yang hendak dijual.

Kepala BP BUMN Kecam Keras

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, melayangkan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyusul ramainya kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung.

Dalam keterangannya, Kakek Mujiran diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN.

Dony Oskaria secara tegas mengecam tindakan penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut dan mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya perusahaan negara.

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony Oskaria di Jakarta, Minggu (24/5).

Lebih lanjut, Dony menekankan bahwa pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup sangat mencederai marwah BUMN. Sebagai langkah tindak lanjut, BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN.

Pertama, penghentian proses hukum. PTPN diinstruksikan untuk segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran.

Dony juga menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang mencederai rasa keadilan tersebut. Ia meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.

“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” kata Dony.

Instruksi lain adalah pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN akan memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran. Selain itu, PTPN diminta merangkul beliau dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarganya agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak.

"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambah Dony.

Ke depan, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restoratif atau keadilan restoratif selalu dikedepankan.

“BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” kata Dony tegas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sumbar Gelap Gulita Imbas Listrik Padam, PLN Kerahkan 2 Unit PLTU
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Reaksi Heran Media Prancis Lihat Layvin Kurzawa Juara Super League di Persib Bandung, Singgung Pemain Timnas Indonesia
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Jelang Konvoi Perayaan Juara Persib, Dedi Mulyadi Temui Pemain di Gedung Sate
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Demi Lindungi Petani, Popsi Minta Peran PT DSI Fokus Administratif & Pencatatan
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Sebagian Besar Telah Dinegosiasikan, Termasuk Dibukanya Selat Hormuz
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.