Terkini, Gowa — DPRD Kabupaten Gowa menjadwalkan rapat paripurna terkait usulan penggunaan Hak Angket pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 13.00 WITA di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa.
Agenda tersebut menjadi sorotan publik di tengah meningkatnya dinamika politik di lingkungan legislatif Kabupaten Gowa dalam beberapa waktu terakhir.
Informasi yang berkembang menyebutkan sebanyak tujuh fraksi di DPRD Gowa telah menyatakan dukungan terhadap usulan Hak Angket.
Bahkan, sekitar 40 anggota DPRD disebut telah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan resmi terhadap agenda tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan adanya usulan Hak Angket yang akan dibahas dalam forum paripurna.
Menurutnya, penggunaan Hak Angket merupakan hak konstitusional DPRD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Penggunaan Hak Angket adalah hak konstitusional DPRD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD. Jadi ini harus dipahami sebagai mekanisme kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD,” ujarnya.
Hasrul menegaskan, pimpinan DPRD hanya memfasilitasi jalannya mekanisme sesuai aturan yang berlaku dan tidak berada pada posisi untuk mengintervensi sikap politik masing-masing fraksi maupun anggota dewan.
“Pimpinan DPRD hanya memfasilitasi mekanisme sesuai aturan. Adapun sikap masing-masing fraksi dan anggota DPRD merupakan hak politik dan hak konstitusional yang dijamin undang-undang,” jelasnya.
Ia menyebut dinamika politik yang berkembang saat ini tidak terlepas dari perhatian publik terhadap sejumlah isu yang mencuat belakangan, termasuk rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Gowa.
“Ada dinamika publik, ada aspirasi masyarakat, ada rekomendasi hasil RDPU, tentu semuanya menjadi bagian dari pertimbangan politik masing-masing anggota dan fraksi DPRD dalam menyikapi persoalan yang berkembang,” katanya.
Meski demikian, Hasrul mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat memperkeruh situasi politik daerah.
“Kami berharap semua pihak menghormati mekanisme konstitusional yang sedang berjalan. DPRD tetap menjunjung tinggi asas objektivitas, praduga tak bersalah, dan seluruh proses akan dilakukan sesuai koridor hukum serta tata tertib yang berlaku,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut nantinya dijadwalkan menjadi forum resmi DPRD untuk mendengarkan penjelasan pengusul Hak Angket, pandangan fraksi-fraksi, hingga pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dijadwalkannya paripurna tersebut, dinamika politik di Kabupaten Gowa diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik dalam beberapa hari ke depan.




