JAKARTA - Seorang pria paruh baya berinisial E (69) diamankan Polsek Tanjung Priok setelah melakukan penusukan terhadap mantan istrinya. Pelaku melakukan aksinya saat menghadiri acara pernikahan anaknya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (23/5/2026).
Kanitreskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro menjelaskan insiden ini dilatarbelakangi dendam pelaku kepada mantan istrinya. Pelaku bahkan telah menulis surat berisi kekecewaannya dan sakit hati yang dirasakan ketika menjalani rumah tangga dengan korban.
"Pelaku sebelum berangkat ke resepsi pernikahan anaknya mengetik surat yang isinya terkait dengan perasaan kecewa dan sakit hatinya selama ini terhadap korban dan ditulis dalam beberapa poin yang memberikan petunjuk kepada penyidik terkait motif pelaku," ucap Handam saat dihubungi, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, dendam pelaku kepada korban terkait perselisihan rumah tangga dan harta gana-gini yang belum selesai, sehingga membuat pelaku nekat melampiaskan amarahnya dengan menusuk korban. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Intinya terkait masalah rumah tangganya dahulu dan perselisihan masalah harta gana-gini," ucap dia.




