Hak Jawab PT BTN (Persero) Tbk 

realita.co
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita)-  Terkait berita 'Sulap-Sulap Pengelolaan KPR, Negara Rugi 1,3 Triliun? BPK Hingga Kejari Bongkar Skandal di Tubuh BTN

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

Baca juga: Dugaan Korupsi KPR Rp1,3 Triliun di Tubuh BTN, Pakar Hukum Desak APH Usut Tuntas

1. BTN menghormati hasil pemeriksaan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagaimana dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam rangka penguatan tata kelola perusahaan yang baik.

2. Perseroan saat ini tengah melakukan langkah-langkah tindak atas rekomendasi dimaksud, antara lain melalui:

a. penyempurnaan dan penguatan proses verifikasi dan validasi data debitur,

b. penyempumaan pengawasan administrasi dan dokumen kredit;

c. percepatan penyelesaian dokumen agunan termasuk sertipikat agunan;

d. penguatan mitigasi risiko dan pengawasan terhadap kerja sama dengan pihak terkait dan

Baca juga: Berawal Temuan BPK, Kini Kejari Karawang Usut Kredit KPR 'Fiktif'!BTN Klaim Proaktif Dukung Penegakan Hukum

e. pelaksanaan mekanisme penyelamatan kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Terkait hasil temuan pemeriksaan BPK dan pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian data debitur KPR, Perseroan telah menindaklanjuti hal tersebut melalui proses verifikasi internal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, serta tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan pelindungan konsumen.

4. Perseroan menegaskan bahwa seluruh fasilitas KPR dimaksud didukung dengan adanya fisik rumah yang menjadi objek pembiayaan secara nyata.

5. Perseroan menempatkan pelindungan nasabah dan kepastian hukum kepemilikan rumah sebagai prioritas utama dalam penyaluran pembiayaan perumahan. Perseroan terus melakukan upaya perbaikan berkelanjutan guna menjaga kualitas layanan, tata kelola, dan kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan nasional.

Baca juga: BPKN RI Soroti Temuan BPK di BTN, Konsumen 'Jadi Korban' Carut Marut Tata Kelola KPR 

6. Sebagai bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan dalam menjalankan kegiatan bisnis dan operasional senantiasa berkoordinasi dengan regulator, auditor, serta para pemangku kepentingan terkait, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).

7. Perseroan mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta, serta menunggu proses tindak lanjut yang saat ini masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.ang

 

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
9 WNI Relawan GSF yang Sempat Ditahan Zionis Israel Tiba di Tanah Air
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Riuh Sorak Bobotoh Sambut Dedi Mulyadi Rayakan Kemenangan: Persib Nu Aing, Eleh Nu Maneh
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Hoax Pocong Muncul Lagi, Kali Ini Diviralkan Duduk di Teras Warga Depok
• 12 jam laludetik.com
thumb
Kisah Presiden RI dan Satu Dunia Kena "Prank" Gunung Emas 53 Juta Ton
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ini Tiga Rekomendasi Pengelolaan Data Haji dari Timwas Haji DPR
• 23 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.