Pakar Hukum UMI: Salah Gunakan Hak Angket DPRD Gowa Berpotensi Digugat

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR — Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H, merespons usulan anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk melakukan hak angket terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang.

Dr. Fahri Bachmid menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bahwa instrumen hak angket berfungsi sebagai alat pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan Pemerintah Daerah.

Dikatakannya, secara prinsip, kebijakan tersebut haruslah bersifat penting, strategis, berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, dan diduga kuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya berpendapat, bahwa DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah (eksekutif) dalam menjalankan kebijakan strategis daerah,” ujar Dr. Fahri Bachmid, Minggu, 24 Mei.

Katanya, kebijakan ini mencakup berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi, perangkat angket merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD (selain fungsi legislasi dan anggaran).

“Hak ini menjadi wujud kontrol legislatif terhadap eksekutif agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat, tetapi penggunaan hak angket DPRD tidak bisa digunakan secara serampangan,” imbuhnya.

Lanjut Fahri, artinya hak itu harus diletakkan dalam kaidah hukum tata negara, dalam konteks relasi hubungan kelembagaan negara sebagai konsekuensi pelaksanaan check and balancing power. Sehingga Undang-Undang meletakkannya dengan desain yang sedemikian rupa agar sesuai dengan fungsi sejatinya “rasion de etre” yang mana objek penyelidikan dari hak angket harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu berdimensi penting dan strategis serta memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat, daerah, maupun negara.

“Terkait dengan konteks di Kabupaten Gowa saat ini, saya memandang masih terlalu sumir dan absurd. Sebab sedikit banyak topik yang dipersoalkan bukan berdimensi publik yang dibingkai dalam format kebijakan yang bercorak ‘executive policy’,” tutur Fahri Bachmid.

“Sehingga dengan demikian pengunaan hak angket potensial menjadi tidak legitim secara yuridis atau nir legal “don’t have a legal basis”. Ini penting dipedomani sebab potensial dapat digugat ke pengadilan,” tutup Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi UMI Makassar ini.

Usulan Hak Angket DPRD Gowa

Dilansir dari berbagai pemberitaan, mayoritas anggota dan seluruh fraksi di DPRD Gowa akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan penyelidikan terhadap berbagai persoalan yang dinilai tidak lagi dapat diselesaikan dengan klarifikasi normatif semata.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Taufik Suruhlah, menegaskan, bahwa langkah hak angket bukan tindakan emosional ataupun serangan politik personal, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menjaga maruah lembaga dan memastikan jalannya pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan akuntabilitas publik.

“Kalau hampir seluruh anggota DPRD di luar unsur pimpinan sudah menandatangani pengusulan hak angket, maka ini bukan lagi dinamika biasa. Ini adalah alarm politik dan kelembagaan bahwa ada persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Wakil Ketua DPRD Gowa, Sabtu, 23 Mei.

Menurutnya, DPRD sebelumnya telah memberikan ruang klarifikasi melalui rekomendasi resmi hasil RDPU. Namun surat tanggapan Bupati dinilai tidak menjawab substansi persoalan dan justru lebih banyak berisi argumentasi normatif seperti dalil sub judice dan asas praduga tak bersalah.

“DPRD Gowa tidak sedang mengadili seseorang secara pidana. Fungsi DPRD adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, tidak tepat jika fungsi pengawasan DPRD dibenturkan dengan dalil sub judice,” ujarnya.

la juga menyoroti bahwa klarifikasi tertulis dari pihak Bupati Gowa disampaikan melewati tenggang waktu yang telah diberikan DPRD, serta tidak dilakukan secara terbuka kepada masyarakat. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perbedaan Sourdough dan Roti Gandum Utuh
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
PLN: Gangguan Kelistrikan Sumatra Mulai Pulih, 176 Gardu Induk Kembali Normal
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
TERPOPULER: Ratu Sofya Somasi Ibu Kandung? Bodyguard Nathalie Holscher Diduga Jadi Korban Penembakan Oknum Polisi
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo Tegaskan Komitmennya Memperkuat Kedaulatan Pangan dan Cegah Kebocoran Kekayaan Negara
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Borneo FC Gagal Juara Sabet 79 Poin, Bojan Hodak: Mereka Tim Bagus, Hanya Kurang Beruntung
• 17 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.