DK3P Jatim Dorong Transformasi Budaya K3 dan Antisipasi Pidana Korporasi

beritajatim.com
2 jam lalu
Cover Berita

Ringkasan Berita :

* Dewan K3 Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Seminar K3 Nasional di Universitas Airlangga Surabaya guna mendorong transformasi budaya keselamatan kerja berbasis pendekatan human factors dan penguatan sistem.

* Sebab onjakan kasus kecelakaan kerja di Jawa Timur yang mencapai 48.402 kasus pada 2025 serta berlakunya KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 yang memperkuat akuntabilitas pidana korporasi.

——————————————++++-

Surabaya (beritajatim.com) — Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Timur (DK3P Jatim) kembali menegaskan pentingnya transformasi budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lebih adaptif, manusiawi, dan berkeadilan. Langkah strategis ini diwujudkan melalui perhelatan Seminar K3 Nasional yang digelar di Hall Plaza Airlangga Universitas Airlangga Surabaya pada Sabtu (23/5/2026). Agenda akbar ini menarik perhatian luas dengan diikuti oleh 1.000 peserta, yang terdiri atas 300 orang hadir secara langsung di lokasi dan 700 orang lainnya menyimak secara daring.

Kegiatan ini sengaja mengangkat isu strategis terkait human factors dalam membangun budaya keselamatan kerja di tengah dinamika perubahan dunia industri yang masif. Transformasi ini dinilai mendesak untuk merespons arus digitalisasi, tekanan produktivitas yang kian tinggi, serta kompleksitas risiko kerja yang semakin eskalatif di lingkungan korporasi modern. Untuk mengupas tuntas tantangan tersebut, seminar menghadirkan para praktisi dan pakar K3 skala nasional, di antaranya Syamsul Arifin, SKM., MKKK., Cert IOSH., serta Sugiarto, AMd., SE., SH., MM., dengan dipandu oleh Dr. Neffrety Nilamsari selaku moderator.

Dalam sambutan tertulis Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang dibacakan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sigit Priyanto, ST, MM, disampaikan pesan kuat mengenai reorientasi kebijakan keselamatan kerja. Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa budaya K3 tidak boleh lagi dipahami secara sempit sebatas pemenuhan regulasi di atas kertas atau kewajiban administratif belaka. Sebaliknya, aspek keselamatan harus bertransformasi menjadi kesadaran kolektif yang mengakar kuat serta menjadi nilai dasar yang hidup dalam setiap denyut aktivitas kerja harian.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menaruh perhatian serius terhadap tren peningkatan kasus kecelakaan kerja di wilayah setempat yang terus mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data statistik ketenagakerjaan, tercatat ada sebanyak 25.396 kasus kecelakaan kerja pada tahun 2022, angka tersebut kemudian merangkak naik menjadi 31.448 kasus pada tahun 2023. Tren negatif ini terus berlanjut dengan pembukuan 37.780 kasus pada tahun 2024, hingga melonjak signifikan menyentuh kisaran 48.402 kasus sepanjang tahun 2025.

Merujuk pada kondisi faktual tersebut, lonjakan angka kecelakaan kerja mutlak menjadi pengingat keras bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa penguatan budaya keselamatan harus dilakukan lewat metode yang lebih partisipatif dan berorientasi penuh pada manusia. Pendekatan human factors menempati posisi sentral karena memandang pekerja sebagai pusat dari seluruh ekosistem kerja. Aspek ini sangat dipengaruhi oleh variabel kondisi fisik, psikologis, dinamika lingkungan, kelancaran komunikasi, pola kepemimpinan, hingga tata nilai dari budaya organisasi tempat mereka bernaung.

Agenda seminar strategis ini turut dihadiri oleh jajaran fungsionaris penting, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Prof. Dr. dr. Erwin Astha Triyono, Sp.PD-KPTI., FINASIM., M.A.R.S., serta Prof. Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., selaku Direktur Pengelolaan Infrastruktur, Lingkungan, dan Operasional (Direktorat PILAR) Universitas Airlangga.

Wakil Ketua Dewan K3 Provinsi Jawa Timur Edi Priyanto, SKM., MM., dalam laporan resminya memaparkan bahwa rangkaian program kerja yang dijalankan oleh DK3P Jatim selama ini merupakan bagian dari manifesto untuk terus mengampanyekan dan mengakselerasi perwujudan budaya K3 di tengah masyarakat melalui partisipasi aktif dari seluruh elemen kelembagaan. Menurutnya, budaya K3 tidak akan pernah bisa tegak secara kokoh jika hanya bertumpu pada kebijakan pemerintah atau inisiatif internal perusahaan semata.

“Diperlukan sinergi kolektif dan komitmen terintegrasi yang melibatkan pemerintah daerah, para praktisi K3, buruh, serikat pekerja, kalangan akademisi, mahasiswa, organisasi sosial, hingga komunitas peduli keselamatan agar K3 mampu bergeser menjadi sebuah gerakan sosial dan gaya hidup mendasar di masyarakat,” ungkap Edi.

Melangkah pada sesi pemaparan materi, narasumber pertama Syamsul Arifin membawakan topik bertajuk “To Err is Human: Menyelami Makna Kesalahan Manusia”. Ia menggarisbawahi bahwa setiap insiden kecelakaan kerja tidak boleh serta-merta diklaim sebagai bentuk kesalahan individu atau human error yang berdiri sendiri. Kajian K3 harus diletakkan dalam perspektif evaluasi sistem secara holistik.

Syamsul mengkritik kecenderungan pendekatan K3 konvensional yang kerap kali berfokus hanya pada tindakan tidak aman dari pekerja lini depan, sehingga secara tidak langsung melahirkan budaya menyalahkan atau blaming culture di internal perusahaan.

“Padahal, mengacu pada landasan teoretis James Reason, manusia pada dasarnya memiliki keterbatasan inheren dan rentan melakukan kekeliruan. Dengan demikian, akar persoalan dari sebuah insiden sering kali berhulu pada kelemahan struktural sistem organisasi, kesalahan desain kerja, minimnya pengawasan, distorsi komunikasi, tekanan beban kerja yang berlebihan, hingga rapuhnya budaya keselamatan di lingkungan perusahaan,” papatnya.

Syamsul juga mengajak manajemen korporasi memahami dikotomi konsep sharp-end (lini depan) dan blunt-end (manajemen atas), guna menyadari bahwa rantai kecelakaan sering kali dipicu oleh keputusan manajerial, kebijakan organisasi yang kurang tepat, serta lemahnya kendali mutu keselamatan di tingkat atas.

Pada sesi berikutnya, narasumber kedua Sugiarto mengupas tajam pergeseran paradigma hukum K3 pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sugiarto mengingatkan bahwa dalam lanskap hukum terbaru, kecelakaan kerja kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai kendala teknis operasional atau musibah industri biasa, melainkan berpotensi besar masuk dalam ranah pelanggaran pidana korporasi. Kehadiran KUHP baru ini otomatis mengubah kedudukan manajemen K3 dari yang semula hanya instrumen pencegahan risiko beralih fungsi menjadi pilar perlindungan hukum korporasi.
.
Melalui penyelenggaraan forum ilmiah ini, DK3P Jatim berharap hasil seminar mampu menjadi katalisator utama untuk mempererat kolaborasi strategis antara jajaran pemerintah, pelaku usaha, lembaga akademis, praktisi profesional, serta elemen masyarakat luas demi mewujudkan budaya K3 yang lebih humanis dan tangguh menghadapi kompleksitas dunia kerja di masa depan.[rea]


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Senang Bikin Paspor di CFD HI: Bantu yang Sibuk Hari Kerja
• 8 jam laludetik.com
thumb
Bruno Fernandes Pemain Terbaik Liga Inggris 2025/2026
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Dikalahkan wakil Taiwan, Dewa United gagal ke final BCL Asia-East 2026
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Saddil Ramdani Bangga Jadi Putra Muna Sulawesi Tenggara, Wujudkan Mimpi Juara Super League Bersama Persib Bandung
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Jauh-jauh Hari KDM Berpesan untuk Warga Jabar, Tidak Euforia Berlebihan
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.