JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi yang jatuh pada tanggal 27 Mei 2026, Direktur Urusan Agama islam dan Bina Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat menjelaskan syarat penyembelihan hewan kurban.
Hal ini disampaikan melalui posting akun Instagram resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, @bimasislam, Selasa (19/5/2026).
Arsad menjelaskan ada beberapa syarat penyembelihan hewan kurban yang penting diperhatikan, yakni sebagai berikut.
1. Harus dari hewan ternak (bahimatul anam)
Ia menjelaskan, hewan ternak yang dapat menjadi hewan kurban di antaranya unta, sapi, kambing, dan domba.
Allah SWT berfirman yang artinya:
"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang diberikan kepada mereka berupa hewan ternak." (QS. Al-Hajj: 34)
Oleh karena itu, Arsad menjelaskan, tidak sah jika hewan kurban adalah selain hewan ternak, seperti hewan buruan atau unggas.
Baca Juga: Khotbah Salat Iduladha 2026 Resmi dari Kemenag dan Link PDF-nya
2. Mencapai umur yang ditentukan syariat
Arsad menjelaskan ketentuan umur hewan kurban yang sesuai syariat.
Untuk unta yakni 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun, dan domba 6 bulan jika sudah gemuk dan layak.
Hadis riwayat Muslim menyebutkan, yang artinya:
"Janganlah kalian menyembelih (kurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian, maka kalian boleh menyembelih domaba jadzalah" (HR Muslim)
3. Bebas dari cacat
Arsad menjelaskan, hewan yang mengalami cacat, seperti buta sebelah, pincang, sakit, atau sangat kurus (tidak berdaging) tidak sah menjadi hewan kurban.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- syarat penyembelihan hewan kurban
- hewan kurban
- kurban
- iduladha
- iduladha 2026
- penyembelihan hewan kurban





