Bisnis.com, MAKKAH — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyiapkan 585 petugas badal haji untuk mewakilkan pelaksanaan ibadah haji jemaah Indonesia yang wafat atau mengalami sakit berat selama musim haji 1447 H/2026 M. Begini mekanisme pengaturannya.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) Daerah Kerja Makkah PPIH Arab Saudi, Erti Herlina menjelaskan bahwa badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama jemaah lain yang tidak dapat menuntaskan rangkaian ibadahnya. Petugas badal tidak melaksanakan haji untuk dirinya, tetapi untuk orang lain.
Menurut Erti, PPIH Arab Saudi sudah menyiapkan 585 petugas badal haji. Namun, dia berharap para petugas itu tidak harus melakukan badal, yang berarti tidak banyak jemaah haji yang wafat maupun sakit berat sehingga tidak bisa melakukan haji sendiri.
"Jumlah petugas yang sudah di-SK-kan [ada dalam Surat Keterangan], 585 pembadal sudah kami siapkan. Mudah-mudahan itu tidak terpakai," ujar Erti saat diwawancarai tim Media Center Haji (MCH) pada Sabtu (23/5/2026).
Petugas pembadal tidak dipilih secara sembarangan. Syarat utama bagi pembadal adalah sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri serta memahami ilmu manasik haji secara menyeluruh.
"Bagi yang belum melaksanakan haji tentunya tidak bisa menjadi pembadal," katanya.
Baca Juga
- Perjalanan Mengantar Pak Firdaus: Wafat dalam Sunyi, Dimakamkan Jutaan Do'a
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi, Kemenhaj Fokus Matangkan Layanan Puncak Haji
Selain itu, para pembadal juga harus memahami teknis manasik agar keluarga jemaah yang dibadalhajikan memperoleh kepastian dan ketenangan terkait pelaksanaan ibadah tersebut.
Erti menjelaskan, jemaah yang berhak dibadalhajikan meliputi jemaah wafat di Arab Saudi maupun yang meninggal sejak di embarkasi atau embarkasi antara sebelum menyelesaikan ibadah haji.
"Ketika para jemaah itu meninggal di sana, sudah wajib dibadalkan oleh kita para petugas yang ada di Arab Saudi," ujarnya.
Mekanisme badal haji tahun ini mengacu pada regulasi baru Kementerian Haji dan Umrah melalui KMU Nomor 68 tentang Safari Wukuf dan Badal Haji serta SK PPIH Arab Saudi Nomor 21 tentang Tim Pelaksana Badal Haji.
Dalam aturan tersebut, pemerintah membentuk tim khusus yang terdiri atas unsur bimbingan ibadah, kesehatan, hingga bidang perlindungan jemaah.
"Tim ini nanti yang akan mengajukan calon-calon pembadal dan itu di-SK-kan oleh Ketua PPIH," kata Erti.
Setelah ditetapkan, para pembadal akan memperoleh surat tugas resmi dari Kepala Daerah Kerja Makkah yang memuat identitas jemaah yang dibadalhajikan.
"Siapa membadalkan siapa itu tertuang dalam surat tugas. Sehingga nanti ada kepastian siapa yang bertanggung jawab berkait dengan jemaah yang dibadalkan," ujarnya.
Hingga Sabtu (23/5/2026), jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi tercatat sebanyak 75 orang, ditambah empat jemaah yang meninggal di embarkasi. Dengan demikian, total jemaah yang akan dibadalhajikan mencapai 79 orang.
Sementara itu, terdapat 135 jemaah yang masih menjalani perawatan di rumah sakit dan dipantau kondisinya menjelang fase puncak haji di Arafah.
"Nanti sampai tanggal 8 [Dzulhijjah], apakah mereka ada kemungkinan untuk sembuh. Namun, ketika memang sampai tanggal 8 [Zulhijah] kondisinya masih belum memungkinkan, itu akan dibadalkan," kata Erti.
Dia menjelaskan ritual badal haji pada dasarnya sama dengan pelaksanaan haji biasa. Perbedaannya hanya terletak pada niat yang ditujukan untuk jemaah yang dibadalkan.
"Ritualnya sama, tidak ada yang berbeda. Hanya niatnya saja yang berbeda," ujarnya.
Dalam praktiknya, satu petugas hanya diperbolehkan membadalhajikan satu jemaah. Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan kejelasan tanggung jawab dan administrasi.
"Jadi satu petugas hanya membadalkan satu jemaah. Tidak bisa dua," katanya.
PPIH Arab Saudi juga akan memberikan sertifikat kepada keluarga jemaah sebagai bukti bahwa badal haji telah dilaksanakan.
"Nanti ini akan diberikan sertifikat kepada keluarga almarhum sebagai bukti bahwa almarhum-almarhumah telah dilaksanakan hajinya," ujar Erti.
Dia menambahkan ketentuan badal haji berlaku sama bagi seluruh jemaah, termasuk jemaah yang sempat hilang lalu dinyatakan wafat.
"Prosesi badal hajinya sama," katanya.





