Polres Bogor Ungkap 7 Kasus Migas-Minerba dalam 2 Bulan, 15 Tersangka

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Polres Bogor mengungkap lima kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, serta dua kasus tambang emas ilegal dalam periode April dan Mei 2026. Total ada 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kesemuanya ini didapatkan dalam periode satu bulan terakhir,” kata Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, dalam konferensi pers pada Sabtu (23/5).

Dari tujuh kasus itu, ada tiga kasus yang diungkap terkait penyalahgunaan BBM dengan tersangka 9 orang yang ditangkap di empat lokasi berbeda.

“Motif para tersangka ini adalah memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM bersubsidi dengan non-subsidi,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita 5 unit mobil; satu unit Avanza, satu unit Fortuner, dan dua unit Carry.

“Dua unit Carry untuk mengangkut BBM bersubsidi yang kemudian nanti akan dijual ke lokasi-lokasi yang tidak bersubsidi,” tutur Wikha.

Modus Pelaku

Wikha menjelaskan para pelaku berkolaborasi dengan tiga orang oknum dari pihak SPBU yang turut diamankan. Mereka melakukan aksinya dengan cara membeli Pertalite dan Solar secara berulang di SPBU untuk dijual dengan harga non-subsidi.

“Menggunakan puluhan barcode dengan berganti-ganti plat nomor,” ungkapnya.

Penyalahgunaan LPG

Kemudian, terdapat dua kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan dua tersangka. Keduanya merupakan pemilik dan operator dari usaha LPG ini.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu 589 tabung gas subsidi ukuran 3 kg dan 195 tabung gas ukuran 12 kg. Selain itu, terdapat tiga unit kendaraan, yaitu dua mobil boks dan satu mobil pickup untuk mendistribusikan gas.

“Kemudian kami amankan juga 20 alat suntik modifikasi dan satu unit timbangan digital,” tambah Wikha.

Kata Wikha, mereka beroperasi dengan cara memindahkan empat tabung gas subsidi 3 kg menjadi satu tabung gas 12 kg. Kemudian dijual dengan harga non-subsidi.

Kasus Tambang Ilegal

Terakhir, terdapat dua kasus tambang emas ilegal dengan empat orang tersangka. Dalam kasus ini, polisi mengamankan alat glundungan, karung berisi emas, hungga bahan-bahan pemurni emas.

“Terdapat satu buah alat glundungan, ini biasanya dipakai untuk memisahkan material tanah dengan logam. Kemudian beberapa karung berisi batuan yang diduga itu batuan-batuan yang mengandung emas, serta bahan-bahan kimia pemurni emas,” jelas Wikha.

Untuk para tersangka kasus migas, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang- UndangNomor 22 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Migas sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Lalu untuk para tersangka kasus tambang emas ilegal, mereka dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan dijatuhi denda maksimal sekitar 10 miliar rupiah.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyebutkan terdapat potensi penyalahgunaan subsidi yang mencapai Rp 12,5 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Sumatera Blackout hingga Dirut PLN Minta Maaf, Beberkan Indikasi Awal
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
David Alaba Akhiri Kebersamaan 5 Tahun dengan Real Madrid
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Persija Bungkam Semen Padang 3-0 di JIS, Laga Sempat Terhenti karena Flare The Jakmania
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Gagalkan Tawuran di Jakpus, Polisi Sita Dua Sajam
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemadaman Massal Sumatra, IESR Desak Investigasi Independen dan Transparan
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.