Sebanyak 25 terdakwa yang berperan sebagai peserta dalam pesta gay di Surabaya, resmi ditetapkan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka dijatuhi masa hukuman berbeda di antaranya, 12 terdakwa divonis 8 bulan penjara. Sedangkan sisanya, divonis 1 tahun penjara.
Abu Achmad Sidqi Amsya yang bertugas sebagai Hakim Ketua menerangkan, seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka juga dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3, 7, 8, 9, 10, 13, 16, 17, 18, 20, 23 dan 24 masing-masing 8 bulan. Sedangkan terdakwa 1, 2, 4, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 19, 21, 22, 25 masing-masing 1 tahun,” kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar, Jumat (22/5/2026) lalu.
Vonis tersebut, terhitung lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Sementara Samuel Hadi Prabowo, kuasa hukum terdakwa nomor 7 berinisial AC, menerima putusan hakim. Hal itu karena kliennya dinilai kooperatif selama persidangan.
Samuel menyebut, kliennya hanya tinggal menjalani masa 1 bulan penjara, dari vonis yang diberikan.
“Karena, selama memunggu proses persidangan, klien kami telah menjalani masa tahanan 7 bulan saja,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan 34 orang dalam sebuah pesta gay yang dilakukan di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Minggu (19/10/2025) lalu.
AKBP Erika Purwana Putra Kasat Samapta Polrestabes Surabaya menerangkan, pihak kepolisian mengetahui adanya pesta gay berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas yang terjadi di hotel tersebut.
“Saat penggerebekan berlangsung, puluhan pria ditemukan tanpa busana dalam satu kamar yang sama. Mereka diduga tengah melakukan kegiatan tidak sesuai norma kesusilaan,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel, dan beberapa perangkat elektronik.
Setelah didalami, 34 pria yang diamankan itu ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda seperti, pendana, admin, pembantu, hingga peserta. (kir/saf/ham)




