JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi yang jatuh pada tanggal 27 Mei 2026 makin dekat.
Sebagai persiapan menjelang hari raya bagi umat Muslim tersebut, Direktur Urusan Agama islam dan Bina Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat menjelaskan mengenai syarat penyembelih hewan kurban.
Hal ini disampaikan melalui posting akun Instagram resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, @bimasislam, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan 5 syarat penyembelih hewan kurban, yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Hewan Kurban Masuk Jakarta Diawasi Ketat, Pemprov DKI Waspadai Penyakit PMK dan LSD
1. Islam
Arsad menyebut syarat pertama adalah penyembelih hewan kurban harus Muslim. Namun sebagian ulama membolehkan dari Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani).
Sebagaimana ayat Al-Quran berikut, yang artinya:
"Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagi kalian." (QS. Al-Maidah: 5)
2. Berakal (tidak gila)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kemenag RI
- syarat penyembelih hewan kurban
- hewan kurban
- kurban
- iduladha
- iduladha 2026
- kemenag





