Kabar Bahagia untuk ASN, Gaji ke-13 ASN Cair Bulan Juni, Nilainya Segini

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kabar bahagia datang untuk Aparatur sipil negara (ASN) di bulan Mei 2026 ini. Pasalnya, ASN dalam waktu dekat akan menerima gaji ke-13. Gaji ke-13 bakal cair paling cepat pada bulan Juni 2026 mendatang.

Pemberian gaji ke-13 kepada ASN dianggap sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," bunyi Pasal 15 Ayat 1 seperti dikutip Minggu (24/5/206).

Sementara, pada Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan, jika gaji ke-13 belum dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, gaji ke-13 dibayarkan setelah bulan Juni 2026.

Lantas, seberapa besar gaji ke-13 yang bakal diterima para ASN?

Dalam beleid yang sama juga disebutkan gaji ke-13 ASN diberikan sebesar gaji pokok dan ditambah tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga tunjangan pangan, jabatan atau umum hingga kinerja.

Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas (a) gaji pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, di Pasal 9 Ayat 2 dijelaskan untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK terdiri atas (a) gaji pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (aag)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
New Zone Medan Jadi Sorotan, Gerakan Hajar THM Narkoba Ala Bareskrim Polri Kian Masif
• 4 jam laludisway.id
thumb
Hery Gunardi Akui Jadi Bankir Cita-Citanya Sejak Kecil
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Media Prancis Tak Habis Pikir Lihat Layvin Kurzawa Raih Juara Bareng Persib Bandung: Si Hantu PSG
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Warga Malaysia Pilih Ikut RI, Janji Setia Cinta Tanah Air
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
5 Berita Populer: Isi CCTV Erin; Pesan Mendiang Ayah ke Virzha
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.