Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak pemerintah mempercepat reforma agraria dan memperluas kepemilikan perkebunan sawit rakyat hingga 80% jika ingin menerapkan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN).
SPI menilai kebijakan pemerintah yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk kelapa sawit, dilakukan melalui BUMN sebagai eksportir tunggal menjadi momentum penting untuk memperkuat kendali negara terhadap tata niaga sawit nasional.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut pidato Presiden di Gedung DPR RI pada 20 Mei 2026 dan ditujukan untuk menekan praktik manipulasi ekspor seperti under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa.
Ketua Umum SPI Henry Saragih mengatakan selama ini harga sawit Indonesia terlalu bergantung pada mekanisme pasar global dan korporasi besar yang menguasai rantai industri sawit dari hulu hingga hilir.
“Dengan adanya kebijakan ini, harga kelapa sawit dapat lebih dikendalikan oleh negara, tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pasar luar negeri yang selama ini mendominasi,” kata Henry dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (24/5/2026).
Menurut SPI, penguatan tata kelola ekspor harus dibarengi langkah konkret memperkuat posisi petani sawit sebagai produsen utama.
Selama ini petani masih menghadapi persoalan mendasar, mulai dari ketidakpastian akses lahan, lemahnya dukungan pemeliharaan tanaman, hingga posisi tawar yang rendah dalam rantai pemasaran.
“Tanpa itu, petani akan tetap berada di posisi yang lemah dalam produksi, industri, dan distribusi kelapa sawit,” ujarnya.
SPI mencatat penguasaan perkebunan sawit nasional saat ini masih didominasi perusahaan besar swasta sebesar 56%, sementara petani rakyat hanya menguasai sekitar 40% dan BUMN sekitar 4%.
Ketimpangan tersebut dinilai harus dirombak melalui pelaksanaan reforma agraria sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, serta TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
“Kepemilikan dan penguasaan petani atas sawit di Indonesia harus ditingkatkan menjadi 80%,” kata Henry.
SPI juga menyoroti penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit di sejumlah daerah menjelang penerapan kebijakan ekspor satu pintu.
Per 22 Mei 2026, harga TBS di Sumatera Barat dilaporkan turun dari Rp3.180 per kilogram menjadi Rp2.430 per kilogram. Di Bangka Belitung, harga TBS turun dari Rp3.080 menjadi Rp2.250 per kilogram, sementara harga di tingkat petani kepada tengkulak hanya sekitar Rp1.750 per kilogram.
Tren penurunan serupa juga terjadi di Sumatera Selatan, Riau, hingga Kalimantan Tengah.
SPI menilai penurunan harga tersebut perlu diwaspadai sebagai bagian dari dinamika transisi menuju kebijakan ekspor satu pintu dan diduga berkaitan dengan respons perusahaan besar sawit.
Henry menyinggung kondisi serupa pernah terjadi pada 2022 ketika pemerintah melarang ekspor crude palm oil (CPO). Saat itu perusahaan eksportir disebut merespons dengan menurunkan harga TBS petani.
“Oleh karena itu, di tengah masa transisi ini, pemerintah harus memastikan harga TBS tidak jatuh. Negara tidak boleh membiarkan petani menjadi korban dari proses penyesuaian kebijakan,” ujarnya.
SPI meminta BUMN turut menyerap TBS petani guna menjaga stabilitas harga di tingkat produsen. Selain itu, SPI juga mendorong penguatan koperasi perkebunan sawit rakyat di desa-desa agar petani memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan tidak bergantung pada tengkulak maupun perusahaan besar. Menurut SPI, koperasi petani harus ditempatkan sebagai aktor utama dalam rantai nilai industri sawit nasional.





