Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengecam keras langkah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang memproses hukum kakek Mujiran setelah mengambil sisa getah karet di perkebunan PTPN di Lampung. Dony meminta PTPN segera menyetop proses hukum terhadap kakek Mujiran.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," kata Dony Oskaria dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026).
Dony mengatakan pendekatan hukum pidana terhadap warga yang sekadar berusaha bertahan hidup mencederai nilai-nilai BUMN. Dia mengatakan BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi kepada Direksi PTPN.
Dony menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang dialami Mujiran. Ia juga meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, turun langsung menemui Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.
"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony.
Instruksi lain ialah pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN akan memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Mujiran.
Selain itu, PTPN diminta merangkul Mujiran dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisik atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarga Mujiran agar memiliki sumber penghasilan yang layak.
"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," ujar Dony.
BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasi standar (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan lebih humanis dan restoratif (restorative justice) selalu dikedepankan.
"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," kata Dony.
Lihat juga Video: KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembelian Lahan PTPN XI
(fca/imk)





