Terkini, Makassar – Industri travel umrah dan haji di Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan besar yang diibaratkan sebagai ‘petir di siang bolong’
“Di saat para pelaku usaha bersiap menyambut musim depan, yakni bulan Juli–Agustus, muncul kebijakan dari Maskapai, tentang kenaikan harga yang tinggi. Jemaah yang sudah membayar untuk musim depan mau tidak mau diminta menambah biaya,” ungkap Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI) Sulampua, HM Azhar Gazali, beberapa waktu lalu.
Penyebab Utama: Avtur dan Kurs DolarKenaikan biaya ini didorong oleh tiga komponen utama.
Pertama, lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang sangat signifikan
Kedua, adanya penyesuaian kurs dolar yang terus fluktuatif, terutama setiap memasuki musim haji
Ketiga, meningkatnya biaya operasional maskapai secara keseluruhan
Dampak dari faktor-faktor ini tidak main-main. Jika biasanya kenaikan harga tiket hanya berkisar di angka ratusan ribu rupiah, kali ini kenaikannya hampir menyentuh angka Rp6.500.000 per tiket.
“Harga tiket yang semula berada di kisaran Rp15,5 juta hingga Rp15,8 juta melonjak drastis menjadi Rp21.500.000,” ungkap Azhar Gazali.
Dilema Jemaah dan Pelaku UsahaLonjakan harga ini menciptakan situasi sulit bagi jemaah yang sudah membayarkan uang muka (Down Payment atau DP). Karena jumlah kenaikannya sangat besar, pihak travel (PPIU) tidak mungkin memberikan subsidi, sehingga beban tersebut otomatis dialihkan kepada jemaah
Bagi jemaah kelas menengah ke atas, tambahan biaya sekitar Rp5 juta mungkin tidak menjadi penghalang besar demi tetap berangkat sesuai jadwal izin cuti
Namun, bagi masyarakat menengah ke bawah, tambahan biaya ini sangat memberatkan karena bisa setara dengan uang saku atau biaya membeli oleh-oleh di tanah suci.
Kondisi ini dikhawatirkan akan menurunkan daya beli masyarakat dan memaksa banyak jemaah untuk menunda keberangkatan mereka
Langkah Penyelamatan oleh AsosiasiMerespons situasi ini, berbagai asosiasi seperti AMPURI dan lintas asosiasi lainnya telah mengambil langkah tegas, di antaranya:
Aksi Boikot: Beberapa asosiasi sepakat untuk menarik kembali DP yang telah dititipkan kepada maskapai tertentu sebagai bentuk penolakan atas kenaikan harga yang mendadak tanpa diskusi sebelumnya
Mencari Alternatif Maskapai: Pelaku usaha mulai beralih ke maskapai lain, termasuk maskapai internasional yang menawarkan harga lebih kompetitif di kisaran Rp17,5 juta hingga Rp17,8 juta
Negosiasi Harga: Asosiasi berharap harga tiket pesawat bisa ditekan agar tidak melebihi angka Rp16.000.000 untuk perjalanan pulang-pergi (PP)
Dampak Ekonomi yang Lebih LuasKenaikan biaya umrah ini diprediksi akan menimbulkan efek domino (multiplier effect) terhadap sektor lain.
Jika keberangkatan jemaah berkurang, maka ekosistem bisnis pendukung seperti perhotelan, katering, hingga UMKM pembuat perlengkapan umrah (tas, koper, kain ihram) juga akan terkena dampaknya.
Harapan pada Pemerintah
Para pelaku industri sangat berharap pemerintah hadir untuk memberikan solusi konkret.
Beberapa rekomendasi yang diajukan antara lain:
Memberikan relaksasi biaya bandara (airport tax) dan komponen biaya lain yang bisa dikurangi
Melakukan koordinasi antar lembaga (Kemenhub, DPR, dan maskapai) untuk mencari stimulan yang dapat menurunkan beban biaya
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah agar biaya perjalanan luar negeri tidak semakin membengkak
Saat ini, para calon jemaah diharapkan untuk tetap bersabar sementara asosiasi terus berupaya mencarikan jalan keluar terbaik agar impian beribadah ke Tanah Suci tetap dapat terwujud tanpa beban biaya yang terlalu mencekik.




