REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al-Rahab menyambangi Markas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta untuk mendalami penanganan kasus dugaan kekerasan yang terjadi di daycare Little Aresha, Senin (18/5/2026). Polisi sebelumnya telah menyegel daycare Little Aresha setelah mengusut dugaan kekerasan terhadap anak pada akhir April 2026, bahkan saat ini telah menahan 13 pengurus sebagai tersangka yang melakukan kekerasan di daycare tersebut.
"Kami ingin mendalami bagaimana proses hukum terhadap masalah daycare (Little Aresha -Red) itu," kata Amiruddin usai bertemu Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia, Senin (18/5/2026).
Baca Juga
Pemkot Jogja Kawal Restitusi Korban Daycare Little Aresha, Tim Hukum Dibentuk Dampingi Hingga Inkrah
Keluarga Korban Daycare Little Aresha Minta Pendampingan LPSK, Ajukan Restitusi untuk Keadilan
Polisi Telusuri Kemungkinan Pihak Lain yang Terlibat dalam Kasus Penyiksaan Anak di Daycare Yogya
Amiruddin menegaskan kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha, bukan termasuk pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun, kasus tersebut tetap dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak yang harus diproses secara pidana.
Komnas HAM menilai kasus tersebut masuk dalam ranah pidana khusus perlindungan anak, bukan pelanggaran hak asasi manusia berat. "Kalau pertanyaannya ini pelanggaran HAM berat atau bukan, ini persoalan yang bukan pelanggaran berat seperti diatur undang-undang, tapi masuk pelanggaran terhadap hak anak-anak yang diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Menurut Amiruddin, pola kekerasan yang diusut penyidik tidak memiliki perbedaan mendasar dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak pada umumnya. Karena itu, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan daycare Little Aresha.
Komnas HAM juga menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian terkait kemungkinan penerapan pasal berlapis untuk memperberat hukuman para tersangka. Ia menyebut, kepolisian telah memiliki instrumen hukum yang memadai.
"Ada Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, juga Undang-Undang tentang Pendidikan. Dari kepolisian sudah memadai untuk menegakkan hukum itu," kata Amiruddin.