Pantau - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah mendalami temuan terkait entitas yang menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online atau pinjol dengan meminta biaya kepada masyarakat.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil patroli siber dan informasi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI di daerah.
Sejumlah entitas diduga menawarkan jasa penyelesaian utang sekaligus mengklaim telah terdaftar di OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan informasi tersebut masih didalami lebih lanjut.
“Saat ini, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” kata Dicky Kartikoyono.
OJK mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa pelunasan atau penyelesaian utang.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap pihak yang meminta pembayaran biaya di awal.
OJK Ingatkan Warga Verifikasi LegalitasDicky menegaskan masyarakat harus mewaspadai penggunaan atribut atau pencatutan nama OJK secara tidak sah.
“Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi legalitas dan kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi,” ujar Dicky.
OJK meminta masyarakat memastikan legalitas perusahaan sebelum menggunakan layanan keuangan tertentu.
Satgas PASTI Pernah Hentikan Modus SerupaSebelumnya, Satgas PASTI telah menghentikan operasional entitas dengan modus serupa bernama PT Malahayati Nusantara Raya.
Perusahaan tersebut menawarkan jasa konsultasi masalah pinjaman online dan jasa penagihan utang.
PT Malahayati Nusantara Raya juga menawarkan program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.
Dalam publikasinya, perusahaan tersebut menggunakan logo OJK dan mengklaim berizin serta terdaftar di OJK.
Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.
Perusahaan itu juga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Satgas PASTI kemudian melakukan pemblokiran terhadap media sosial dan tautan terkait perusahaan tersebut.
Penghentian kegiatan dan pemblokiran tautan berlaku sampai perusahaan memenuhi perizinan yang dibutuhkan.




