RUU Satu Data Indonesia Ditargetkan Rampung Tahun Ini

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini.

RUU Satu Data Indonesia Ditargetkan Rampung Tahun Ini. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pembahasan RUU Satu Data Indonesia saat ini masih berada pada tahap penyusunan. Namun, Baleg DPR optimistis proses tersebut dapat dirampungkan pada masa sidang DPR yang sedang berjalan.

Baca Juga:
RUU Ketenagakerjaan Baru Akan Dibahas Agustus 2026

“Kami merencanakan karena ini memang sudah masuk masa sidang yang ketiga, mudah-mudahan dan masa sidang ini relatif cukup panjang sekitar dua bulan setengah. Kami menargetkan mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama awal Juli," kata Doli di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Dia menjelaskan, apabila penyusunan di DPR selesai, RUU tersebut akan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI. Setelah itu, diajukan kepada pemerintah untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres) guna memulai pembahasan bersama pemerintah.

Baca Juga:
Baleg Targetkan Empat RUU Ini Rampung Dibahas 

“Kalau nanti kemudian ini selesai, ini menjadi Undang-Undang inisiatif DPR. Dan kemudian nanti diajukan ke Pemerintah untuk bisa segera diterbitkan surpresnya, kemudian kita bahas. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai Rancangan Undang-Undang ini menjadi Undang-Undang,” ujarnya.

Adapun tujuan pengaturan Satu Data Indonesia untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. 

Baca Juga:
DPR Akan Undang Apindo dan Asosiasi Pekerja, Serap Aspirasi Soal RUU Ketenagakerjaan

Selain itu untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. 

RUU Satu Data Indonesia juga mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan, dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data, serta untuk mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang- undangan. 

Hal lain yang diatur dalam Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia adalah mengenai Standar Data yang harus dipenuhi oleh Produsen Data, yang terdiri atas konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan. Standar Data disesuaikan berdasarkan karakteristik atau ciri khusus data yang distandarkan tersebut, namun dikecualikan bagi Data statistik dan Data geospasial. 

Hal lain yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah mengenai pengaturan Metadata, Interoperabilitas Data, Kode Referensi dan Data Induk, serta keamanan Data. 

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Radio SS Catat Enam Motor Hilang di Surabaya Sepanjang Hari Ini
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prancis larang masuk pentolan Zionis yang lecehkan aktivis flotilla
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Prakiraan Cuaca di Jakarta, Hujan Sore Hari
• 3 jam laluokezone.com
thumb
BTN Bongkar Strategi Akselerasi Penyaluran Kredit Perumahan Rakyat
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Dedi Mulyadi: Saya Lagi Panen Sapi, Pasti Ada Untungnya, Untungnya Saya Sumbangkan Rp1 Miliar untuk Persib
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.