Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kalideres, Jakarta Barat, kembali menyita perhatian publik. Setelah memasuki dua tahun sejak laporan pertama dibuat, keluarga korban masih menanti kepastian hukum di tengah trauma yang belum sepenuhnya pulih.
Kini, Polres Metro Jakarta Barat membuka opsi penjemputan paksa terhadap terduga pelaku setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan.
Advertisement
Kasat Res PPA PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi mengatakan, langkah tegas itu dipertimbangkan karena pihak terduga pelaku dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
"(Sampai hari ini) memang masih proses pemanggilan," kata Nunu dihubungi di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Menurut Nunu, penyidik telah melayangkan dua surat pemanggilan kepada terduga pelaku. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan.
"(Alasan mangkir dari pemeriksaan) enggak ada alasan," ujar Nunu, seperti dilansir dari Antara.
Karena itu, polisi membuka kemungkinan melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Nanti kan ada upaya paksa, sesuai prosedur," jelas dia.
Di sisi lain, keluarga korban berharap kasus yang menimpa anak tersebut dapat segera dituntaskan. Paman korban, Suwondo, mengatakan hasil tes DNA telah mengarah pada terduga pelaku.
"Terduga pelaku pemerkosa siswi SLBN 10 Jakarta positif dari hasil tes DNA," jelas Suwondo.




