Seorang lansia inisial EF (67) menusuk mantan istrinya berinisial ES (55) saat menghadiri resepsi pernikahan anak kandungnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebelum menusuk mantan istrinya, ternyata pelaku sempat menulis surat berisi perasaan sakit hati.
"Pelaku sebelum berangkat ke resepsi pernikahan anaknya, mengetik surat yang isinya terkait dengan perasaan kecewa dan sakit hatinya selama ini terhadap korban dan ditulis dalam beberapa poin," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, saat dihubungi, Minggu (24/5/2026).
Dari surat itu, Polisi menduga bahwa pelaku menusuk korban karena dendam. Korban pun menjalani perawatan karena alami satu luka tusukan.
"Sementara motif yang dapat penyidik simpulkan yaitu terkait adanya dendam pelaku terhadap korban yang merupakan mantan istrinya," sebutnya.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (23/5) pukul 12.00 WIB. Pelaku awalnya datang ke acara resepsi pernikahan anak kandung mereka yang digelar di Jalan Sunter Karya Timur.
Saat bersalaman di atas panggung resepsi, tiba-tiba pelaku mengambil pisau yang diduga telah dipersiapkan terlebih dahulu. ES menyembunyikan pisau yang dibawanya di tas miliknya. Pisau itu lalu ditusuk ke arah tubuh korban sebanyak satu kali saat keduanya bersalaman.
Polisi langsung bergerak ke lokasi usai menerima laporan dari warga. Pelaku kemudian ditangkap dan kini telah berstatus tersangka.
"Kami langsung datang ke tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi, dan barang bukti lainnya. Pelaku ini dijerat pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman penjara empat tahun," kata Handam, dilansir Antara, Minggu (24/5).
Lihat juga Video: Suami di Bandung Tusuk Istri hingga Tewas gegara Cemburu
(ial/fca)





