Kasus Laka Minibus di Probolinggo, Keluarga Korban Terbantu Pendampingan Jasa Raharja

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, PROBOLINGGO - PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan minibus dan dump truk di Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Para korban dipastikan mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu ahli waris korban kecelakaan Achmad Khotib, mengaku sangat terbantu atas pendampingan dari Jasa Raharja.

BACA JUGA: Ini Penyebab Kecelakaan Mobil Anggota DPR Gus Hilman di Tol Pasuruan-Probolinggo KM 834

"Kami masih sangat berduka atas kepergian anak kami. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, termasuk Jasa Raharja yang sejak awal memberikan informasi dan pendampingan kepada keluarga kami. Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga kami diberikan kekuatan untuk menghadapi cobaan ini," ujar Achmad Khotib.

Sementara Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi menyampaikan seluruh korban dalam peristiwa tersebut terjamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

BACA JUGA: Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan WN Tiongkok yang Menewaskan Anggota TNI di Kepri

“Setelah mendapat informasi, petugas kami bergerak cepat melakukan pendataan korban serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan kepolisian untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan,” kata Ariyandi kepada wartawan, Minggu (24/5).

Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) bagi korban luka-luka yang menjalani perawatan di RSUD Ar Rozy Probolinggo, termasuk korban yang dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya.

BACA JUGA: 4 Korban Kecelakaan Bus ALS Teridentifikasi, Polda Sumsel Serahkan Jenazah ke Keluarga

“Kami memastikan korban luka mendapatkan jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan segera diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses survei keabsahan ahli waris selesai dilaksanakan,” tambahnya.

Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 14.00 WIB tersebut mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan dua orang mengalami luka-luka.

Langkah proaktif juga dilakukan dalam pendataan dan verifikasi ahli waris terhadap dua korban meninggal dunia guna mempercepat proses penyerahan santunan.

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja turut menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan korban yang masih menjalani perawatan segera diberikan kesembuhan,” ujar Ariyandi. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayarkan Klaim Rp47 Miliar, ASABRI Pastikan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Peserta


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kekerasan seksual ayah kandung pada anak, pengajuan restitusi didorong
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
PTPN jalankan arahan Kepala BP BUMN, Kakek Mujiran bebas
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Perayaan Hattrick Juara Persib Bandung: Bojan Hodak Dielu-elukan, Frans Putros Kehilangan Ponsel
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Como 1907 Milik Djarum Group Dekati Liga Champions Setelah Musim Fantastis di Serie A
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Wamendagri harap setiap masalah di Papeg diselesaikan dengan baik
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.