Pantau - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi atau LMND menilai penegasan Presiden Prabowo Subianto mengenai Pasal 33 UUD 1945 sejalan dengan semangat ekonomi berdikari dan penguatan kedaulatan nasional.
Ketua Umum LMND Isnain Mukadar mengatakan penegasan tersebut menjadi momentum untuk mengembalikan arah pembangunan nasional pada prinsip ekonomi yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Pidato Presiden yang menegaskan kembali Pasal 33 UUD 1945 menjadi langkah penting untuk memperkuat arah ekonomi nasional agar lebih berpihak kepada rakyat,” katanya.
LMND menyatakan dukungan terhadap arah kebijakan ekonomi nasional yang disampaikan Presiden dalam pidato di DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo menegaskan Pasal 33 UUD 1945 merupakan “cetak biru ekonomi bangsa Indonesia” yang harus dijalankan secara konsisten.
Presiden juga menekankan bahwa sumber daya alam Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
LMND Soroti Ketimpangan dan Penguasaan Sumber DayaIsnain Mukadar yang akrab disapa Wale menilai arahan Presiden perlu diwujudkan melalui kebijakan yang mampu mengurangi ketimpangan sosial serta memperkuat penguasaan negara terhadap sektor strategis.
LMND menilai Indonesia masih menghadapi persoalan ketimpangan penguasaan lahan, kebocoran kekayaan nasional, serta lemahnya kontrol negara pada sejumlah sektor strategis.
Organisasi tersebut juga menyoroti praktik ekonomi yang dinilai lebih menguntungkan segelintir pemilik modal melalui penguasaan sumber daya alam dan aset strategis nasional.
Menurut LMND, kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
“Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar dalam membangun ekonomi nasional yang adil dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh rakyat,” ujarnya.
LMND mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, hilirisasi industri, pengawasan ekspor komoditas strategis, serta pemberantasan mafia tambang dan mafia tanah.
LMND Dorong Reforma Agraria dan Industrialisasi NasionalLMND menekankan kebijakan ekonomi perlu memberi perhatian lebih besar kepada petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, dan masyarakat miskin perkotaan.
Organisasi tersebut juga menilai program swasembada pangan, industrialisasi nasional, dan penguatan koperasi desa perlu dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945.
LMND berharap Pasal 33 UUD 1945 dapat dijalankan secara konsisten dalam kebijakan ekonomi nasional sehingga ketimpangan dan dominasi ekonomi yang merugikan rakyat dapat dikurangi.
LMND meminta pelaksanaan reforma agraria, penghentian kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat, serta penguatan penguasaan negara atas sumber daya strategis.
Organisasi tersebut juga mendorong pemberantasan mafia tambang, mafia tanah, dan korupsi sumber daya alam.
Selain itu, LMND mendukung penguatan industrialisasi nasional yang berdikari, swasembada pangan dan energi, serta pengembangan koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat.
“LMND mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945 agar kekayaan nasional dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Wale.




