Kejagung Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Mereka langsung ditahan usai dijerat tersangka.

Keempat tersangka baru itu, yakni:

"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu (23/5).

Anang menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti serta memeriksa 12 orang saksi.

Peran Para Tersangka

Menurut Anang, PT QSS bergerak di bidang pertambangan bauksit yang diakuisisi oleh Sudianto selaku beneficial owner PT QSS (yang sudah dijerat tersangka lebih dulu) bersama dengan Yudie Abunawa. PT QSS memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

Namun, Anang menyebut, PT QSS diduga melakukan kegiatan penambangan tidak pada wilayah IUP-nya.

"Pada saat PT QSS telah mendapatkan IUP OP dan RKAB, terdapat fakta hukum bahwa kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang ternyata diperoleh dari hasil pembelian bauksit di luar wilayah PT QSS secara ilegal," jelas Anang.

"Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, dan Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS," lanjutnya.

Dalam pengurusan izin dan dokumen ekspor itu, Anang menjelaskan, Sudianto meminta bantuan kepada Ivan Ariyanto dan Ayi Paryana untuk berkongkalikong dengan pejabat terkait.

"Tersangka SDT telah meminta bantuan Tersangka IA selaku Konsultan PT QSS dan Tersangka A untuk berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada Penyelenggara Negara yaitu Tersangka HSF sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum," ungkapnya.

Akibat penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di wilayah IUP PT QSS dan dengan diduga adanya penyalahgunaan perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Terhadap Ayi Paryana, Yudie Abunawa, dan Ivan Ariyanto, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara, Sudianto dan Hadi Sahal ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Belum ada komentar dari para tersangka terkait kasus yang menjerat mereka.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
9 WNI yang Ditangkap Israel akan Tiba di Indonesia Sore Hari Ini
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
13 Orang Ditangkap karena Berusaha Masuk Makkah Secara Ilegal dan Penipuan Haji
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kemarin, Program MBG serap 1,28 juta pekerja hingga antisipasi kemarau
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
PTPN Ikuti Instruksi Kepala BP BUMN, Kakek Mujiran Bebas
• 9 jam laludetik.com
thumb
Kepala BP BUMN Minta PTPN Setop Proses Hukum Kakek Mujiran
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.