Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar tengah melakukan pengejaran besar-besaran terhadap gembong narkotika jaringan internasional menyusul keberhasilan pengungkapan penyelundupan sabu seberat 7,45 kilogram.
Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Januari hingga Mei 2026 tersebut, polisi telah mengamankan tujuh orang tersangka dengan total nilai barang bukti mencapai Rp14,85 miliar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa identitas para pengendali utama barang haram tersebut telah dikantongi.
Dua nama yang menjadi buronan utama adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial AK dan seorang warga negara Indonesia berinisial PA yang saat ini menetap di Malaysia.
“Jadi sudah terdata ada AK, warga negara asing dari Malaysia, dan PA warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia. Ini jaringan internasional,” tegas Arya di Makassar, Minggu (24/5).
Guna melacak keberadaan para pelaku di luar negeri, Polrestabes Makassar tidak bekerja sendiri.
Pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan Interpol, Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan.
Jaringan ini diketahui memiliki jangkauan operasi yang luas, menghubungkan kota-kota besar, seperti Jakarta, Pekanbaru, hingga Makassar, dengan pasokan utama dari Malaysia.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan berbagai strategi. Salah satu yang menonjol adalah pemanfaatan transportasi udara, di mana kurir nekat menyembunyikan kristal bening tersebut di bagian tubuh mereka agar lolos dari pemeriksaan bandara.
“Modusnya disembunyikan di tubuh dan dibawa melalui bandara. Karena itu kami terus memperketat pengawasan agar tidak ada lagi peredaran narkotika yang masuk maupun keluar,” ujar Arya.
Selain jalur udara melalui Bandara Batam ke Makassar, sindikat ini juga kerap memanfaatkan celah di wilayah perairan Indonesia.
Arya menyebut bahwa jalur laut tidak resmi, atau yang sering disebut sebagai "pelabuhan tikus" di wilayah kepulauan, menjadi tantangan tersendiri bagi petugas karena kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau.
Sebagai informasi, pengungkapan besar ini dibagi dalam dua tahap operasi.
Tahap pertama terjadi antara 24 April hingga 9 Mei 2026 dengan sitaan 1,45 kilogram sabu senilai Rp2,75 miliar.



