Salah Kaprah Menggugat "Pesta Babi" dan Etika Republik

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

DI ANTARA maraknya intimidasi dan pelarangan nonton bareng film "Pesta Babi", ada gugatan tak biasa, tapi mencerahkan dari salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Azis Subekti, anggota Fraksi Partai Gerindra, yang memancing diskusi.

Menurut dia, kritik terhadap pembangunan Papua adalah sesuatu yang sah.

"Demokrasi memang memerlukan suara-suara yang mengingatkan negara agar tidak kehilangan nurani. Tidak ada pembangunan yang boleh kebal dari kritik," ujar Azis seperti dilaporkan Kompas.com (14/5/2026).

Azis melanjutkan, "Tetapi demokrasi juga memerlukan tanggung jawab etik". Yang ia maksud tanggung jawab etik adalah soal keberimbangan dalam kritik itu.

Dengan kepala dingin, Azis menjelaskan, film Pesta Babi lahir dari lingkungan dokumenter advokatif yang memang sejak awal memiliki orientasi perjuangan sosial tertentu.

Dan, "Pesta Babi", masih menurut Azis Subekti, tidak berdiri sebagai laporan jurnalistik netral yang menjaga jarak ketat terhadap semua pihak, melainkan sebagai karya yang sejak awal memilih sudut moral-politik sendiri.

Bandingkan gugatan Azis ini dengan unsur atau eksponen negara yang cenderung defensif; dari membubarkan nonton bareng, intimidasi hingga menyoal aspek pendanaan film.

Gugatan Azis jernih, smart dan dingin. Hal seperti ini yang dibutuhkan kalau bangsa ini ingin menopang demokrasi deliberatif dan mencapai jeroan demokrasi.

Percakapan publik diberi ruang, perbedaan pendapat dirayakan dan kritik diterima sebagai mekanisme saling mengontrol antara warga, masyarakat sipil dan negara.

Legislator ini paham konteks. Ia menyebut film "Pesta Babi" lahir dari lingkungan dokumenter advokatif. Berarti ia menyadari bahwa film yang digarap Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale adalah dokumenter.

Azis menegaskan itu di kalimat berikutnya, bahwa "Pesta Babi" tidak berdiri sebagai laporan jurnalistik netral.

Pada poin ini diskusi harus dilanjutkan. Saya telah menonton film tersebut belum lama ini saat kawasan Menteng, Jakarta, diguyur hujan lebat, Jumat (22/5/2026).

Saya tidak tergoda keviralan sehingga saya menonton agak jauh dari hari saat film ini dirilis. Namun, karena alasan yang lebih bersifat teknis, saya juga belum menonton "Dilan ITB 1997" yang diluncurkan sebulan selepas hari film nasional.

"Dilan ITB 1997" yang dibintangi Ariel Noah adalah film fiksi, sedangkan "Pesta Babi" adalah film nonfiksi. Inilah dokumenter yang berbasis fakta. Dan karena dokumenter, "Pesta Babi" memuat unsur-unsur dramatik agar memancing penonton menyaksikannya.

Baca juga: Partai Kecoak di India dan Pelajaran bagi Indonesia

Secara longgar dapat dibilang dokumenter adalah karya film berbasis informasi dan data faktual yang dihadirkan dengan sebanyak mungkin menyuguhkan visual atau gambar dramatik.

Dramatik atau dramatis di situ tidak sama dengan dramatisasi, meski belakangan ada inisiatif untuk menyertakan perlakuan atau treatment yang mendukung munculnya situasi dan kondisi dramatik saat pengambilan gambar dan kerja editing saat pascaproduksi.

Karena dokumenter, "Pesta Babi" tidak berkepentingan untuk berimbang atau balance dalam mengkritik pemerintah pusat (Jakarta) atau perusahaan yang disebut-sebut dalam sebagian scene film ini.

Dalam beberapa scene, "Pesta Babi" juga menggunakan kerja investigasi untuk mendapatkan informasi dan data-data yang ditampilkan. Ada paper trail atau kerja melacak dokumen seperti biasa dilakukan investigator.

Namun demikian, "Pesta Babi" tidak terikat dengan prinsip coverboth side sebagaimana produk jurnalistik. Film ini tidak berimbang dan tidak berkepentingan untuk berimbang seperti karya jurnalistik.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam jurnalisme, memberi ruang kepada pihak yang dirugikan (katakan saja pihak antagonis) adalah wajib. Itu pertanggungjawaban etis. Itu juga sumber kredibilitas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden RI sumbang sapi kurban satu ton untuk masyarakat Simeulue 
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Bruno Fernandes Pecahkan Rekor Assist Liga Inggris di Musim 2025/26
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kapan MotoGP Italia 2026? Ini Jadwal Lengkap Balapan yang Digelar di Mugello Pekan Depan
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Berangkat ke Bandung, Bakal Beri Taklimat ke 1.000 Perwira Seskoad
• 1 jam laludetik.com
thumb
Hiu Tutul Raksasa Terdampar di Pantai Cilacap, Mati Saat Dievakuasi
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.