Kendaraan Listrik Bebas Pajak Bisa Berakhir, Ini Penjelasan Pemerintah

eranasional.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Pemerintah mulai membahas kemungkinan penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Pembahasan tersebut muncul seiring meningkatnya jumlah pengguna kendaraan listrik dalam beberapa tahun terakhir serta adanya tekanan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pemerintah daerah.

Saat ini kendaraan listrik masih mendapatkan berbagai insentif fiskal dari pemerintah, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan penggunaan kendaraan listrik nasional guna mendukung pengurangan emisi karbon dan mempercepat transisi energi bersih di sektor transportasi.

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, mengatakan aturan pembebasan pajak kendaraan listrik merupakan amanat dari kebijakan pemerintah pusat yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Menurut Teguh, pemerintah daerah hingga kini masih diminta memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik melalui pembebasan PKB dan BBNKB. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini adalah amanah dari aturan di atasnya yakni Perpres 55/2019 dan Perpres 79/2023, bukan desakan daerah,” ujar Teguh dalam Media Briefing White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah yang digelar secara daring, belum lama ini.

Meski begitu, Teguh mengungkapkan sejumlah pemerintah daerah mulai merasakan dampak terhadap penerimaan daerah akibat kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik tersebut. Di tengah meningkatnya populasi kendaraan listrik, beberapa daerah mulai mempertimbangkan keberlanjutan insentif karena kontribusi dari sektor pajak kendaraan selama ini menjadi salah satu komponen penting bagi kas daerah.

Ia menjelaskan pembahasan mengenai kemungkinan pengenaan pajak kendaraan listrik masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final pemerintah. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil kebijakan baru, mulai dari sisi regulasi, kondisi sosial masyarakat, dampak ekonomi, hingga pengaruhnya terhadap perkembangan industri otomotif nasional.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan aspek keadilan fiskal antara pengguna kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional. Sebab hingga saat ini kendaraan konvensional tetap dikenakan pajak penuh, sementara kendaraan listrik memperoleh pembebasan pajak meskipun sama-sama menggunakan fasilitas jalan umum.

“Dari sisi sosiologis contohnya, kendaraan listrik dikategorikan barang mewah sehingga perlu dikenakan pajak,” kata Teguh.

Ia juga menyebut adanya masukan dari masyarakat terkait perbedaan perlakuan pajak tersebut. Beberapa kelompok masyarakat, termasuk pengemudi ojek online, mempertanyakan ketimpangan kebijakan antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar minyak yang masih dibebani kewajiban pajak rutin.

Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya menjaga momentum pertumbuhan kendaraan listrik nasional yang beberapa tahun terakhir terus meningkat. Berbagai produsen otomotif global maupun lokal mulai memperluas investasi kendaraan listrik di Indonesia, termasuk pembangunan pabrik baterai dan pengembangan ekosistem pendukung lainnya.

Data penjualan kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun, didorong oleh insentif pemerintah, bertambahnya pilihan model kendaraan, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan. Karena itu, sejumlah pihak menilai kebijakan perpajakan perlu dihitung secara hati-hati agar tidak menghambat pertumbuhan pasar kendaraan listrik domestik.

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho, mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang apabila ingin mengurangi atau menghentikan insentif kendaraan listrik.

Menurut Andry, kepastian kebijakan menjadi faktor penting bagi konsumen maupun pelaku industri. Ia menilai perubahan kebijakan yang terlalu cepat berpotensi memengaruhi minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

“Penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Di samping itu, kejelasan soal pajak ini penting untuk memberikan kepastian bagi pengguna maupun pelaku usaha,” ujar Andry.

Ia menambahkan pemerintah daerah sebenarnya masih memiliki alternatif sumber pendapatan lain yang dapat dikembangkan tanpa harus terburu-buru membebankan pajak kepada kendaraan listrik. Salah satu opsi yang dinilai potensial adalah penerapan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ) di wilayah perkotaan.

Berdasarkan kajian INDEF GTI, penerapan LEZ di kawasan Sudirman, Jakarta, diperkirakan dapat menghasilkan potensi pendapatan hingga Rp383 miliar per tahun. Potensi tersebut dinilai masih dapat meningkat apabila kebijakan serupa diterapkan di kawasan bisnis dan pusat aktivitas ekonomi lainnya.

Menurut Andry, penerapan LEZ tidak hanya memberikan dampak ekonomi bagi pemerintah daerah, tetapi juga mendukung perbaikan kualitas udara dan kesehatan masyarakat di wilayah perkotaan yang memiliki tingkat polusi tinggi.

“Potensi ini masih dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di kawasan lain. Tidak hanya potensial secara ekonomi, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan di pusat bisnis Jakarta,” katanya.

Wacana pengenaan pajak kendaraan listrik diperkirakan masih akan menjadi pembahasan panjang antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri otomotif, hingga masyarakat pengguna kendaraan listrik. Pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keseimbangan antara mendorong percepatan transisi energi bersih dan menjaga stabilitas penerimaan daerah.

Di tengah perkembangan industri kendaraan listrik yang masih dalam tahap pertumbuhan, kepastian arah kebijakan perpajakan dinilai menjadi salah satu faktor penting yang akan menentukan kecepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia pada masa mendatang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menguatnya Dukungan Internasional untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital
• 11 menit laluokezone.com
thumb
Patroli Malam Akhir Pekan: Polres Jakbar Amankan Empat Pemuda Kedapatan Bawa Obat Keras
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Seskab: Prabowo beri taklimat peserta program calon pemimpin BUMN
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Dolar AS Melemah di Tengah Harapan Perdamaian AS-Iran
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sahabat Bongkar Rencana Honeymoon Anji Manji dan Dena Desy, Sudah Siapkan Resort Mewah
• 4 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.