Masalah dan Strategi Menavigasi Depresiasi Rupiah

harianfajar
9 jam lalu
Cover Berita

Oleh : Prof Marsuki*

Depresiasi nilai tukar rupiah kembali memantik kecemasan publik dan para otoritas kebijakan. Pada pertengahan Mei 2026, kurs telah menyentuh level Rp17.668 per dolar AS.

Bagi masyarakat awam, fluktuasi kurs sering kali dianggap hanya urusan elite dan otoritas keuangan terkait. Padahal kenyataannya tidak demikian. Akibat depresiasi tersebut ada rangkaian hubungan yang rumit antara satu faktor dengan faktor lainnya.

Hal itu saling memengaruhi yang bisa berisiko atau berdampak negatif langsung. Di antaranya terhadap daya beli masyarakat serta kelangsungan usaha sektor riel, UMKM, maupun terhadap stabilitas perekonomian nasional.

Mengapa pelemahan rupiah begitu cepat bisa menjalar ke urusan urat nadi ekonomi masyarakat? Jawabannya terletak pada karakteristik struktural perekonomian Indonesia yang masih berbasis sistem keuangan perbankan (bank-based financial system).

Dalam ekosistem seperti ini, perbankan adalah jantung utama sumber pembiayaan nasional. Indikatornya jelas, sekitar 40 persen dari total tabungan swasta ditempatkan di bank, dan 30-45 persen pembentukan modal usaha swasta dibiayai langsung oleh kredit perbankan. Termasuk  perbankan mendominasi rasio aset seluruh sistem keuangan nasional, dalam kisaran 78 persen.

Dominasi ini membuat transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) terasa instan. Masalahnya, struktur ini pula yang menyandera sektor riil ketika likuiditas perbankan domestik mengalami kekeringan (credit crunch), akibat keputusan-keputusan rasional bisnis mereka, dan terutama karena terbatasnya alternatif pendanaan dari pasar modal.

Saat geopolitik global masih penuh ketidakpastian dan arah kebijakan suku bunga Bank Sentral AS (The Fed) tetap tinggi sehingga terus menekan rupiah, BI terpaksa menekan rem darurat demi stabilitas (pro-stability). Melalui RDG Mei 2026, BI-rate dikerek ke level 5,25 persen, dibarengi instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dengan imbal hasil tinggi mendekati 7,4 persen.

Langkah ini sempat memberi angin segar, tetapi tidak bertahan lama sebelum rupiah kembali melemah, menjadi Rp17.845 per dolar AS saat tulisan ini dibuat. Bagi industri perbankan, strategi moneter tersebut laksana buah simalakama karena memicu fenomena crowding out (perebutan dana).

Nasabah korporasi dan deposan kakap mulai berlomba memindahkan dananya ke SRBI untuk mengejar imbal hasil tinggi yang bebas risiko. Akibatnya, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tren melandai. Dampaknya sangat nyata di kelompok bank digital.

Misalnya, dengan rata-rata Loan to Deposit Ratio (LDR) yang idealnya berada di batas aman 92 persen, kini melonjak drastis ke level 125-135,62 persen. Angka ini di atas ideal batas yang aman, 92 persen. Kekeringan likuiditas ini memaksa bank menaikkan biaya dananya (cost of fund).

Ujung-ujungnya, ini pasti akan dibebankan kepada masyarakat melalui kenaikan suku bunga kredit perbankan. Bagi dunia usaha yang “hidup” dari kredit perbankan, kenaikan bunga pinjaman di tengah lonjakan harga bahan baku impor akibat depresiasi kurs merupakan pukulan ganda.

Sektor UMKM dan rumah tangga menjadi korban paling rentan. Sinyal pemburukan ini sudah tampak pada rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) segmen UMKM meningkat pelan dari level 4,05 persen pada akhir 2025 menjadi 4,6 persen pada Mei 2026.

Disusul tren kenaikan NPL kredit rumah tangga ke level 2,39 persen. Jika sirkulasi kredit tersebut tersumbat karena bank terlalu selektif, kontraksi ekonomi nasional dengan berbagai efek multiplier negatifnya tinggal menunggu waktu.

Menghadapi potensi dampak destruktif distabilitas nilai tukar agar tidak makin mengkhawatirkan, beban penanganannya tentunya bukan hanya dipikul oleh BI. Dibutuhkan sinergi kebijakan yang solid di bawah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang melibatkan BI, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui strategi taktis masing-masing, namun dalam koridor norma independensi sesuai undang-undang.  

Otoritas Moneter, BI harus tetap fokus pada mandat pro-stability, namun dengan bantalan kebijakan makroprudensial demi menjaga pertumbuhan bisa tetap terjadi. Di antaranya, BI sedang melakukan kebijakan pembatasan transaksi valas tunai non-underlying maksimal USD 25.000 mulai Juni 2026 guna meredam spekulasi dolar AS.

Selain itu, BI sedang mengucurkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) sebesar Rp424,7 triliun per awal Mei 2026 untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) sebagai langkah guna mendanai sektor prioritas dan padat karya yang diharap berdampak pada target pertumbuhan.  

Otoritas fiskal, oleh banyak pengamat menekankan bahwa Kementerian Keuangan perlu segera memulihkan kepercayaan fundamental pasar. Pasar global saat ini khawatir atas menyempitnya ruang fiskal akibat program perlindungan sosial skala besar seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai kurang tepat waktu, serta beban subsidi energi yang makin besar.

Artinya, pemerintah harus menunjukkan disiplin fiskal melalui refocusing anggaran belanja untuk pos-pos produktif, sekaligus meredam kesan adanya “dominasi fiskal” yang bisa merusak independensi BI dan otoritas keuangan lainnya.

OJK harus memperketat kebijakan mikroprudensialnya. Bersama perbankan, OJK wajib melakukan stress test secara rutin untuk memastikan kecukupan modal (CAR) agar bank bisa menyerap guncangan makro.

Kapasitas pencadangan risiko (CKPN) bank harus ditingkatkan, dan debitur besar dengan kewajiban valas wajib didorong melakukan lindung nilai (hedging) secara aktif untuk menghindari masalah currency mismatch yang bisa dialami perbankan dan para pelaku ekonomi lainnya.

Terakhir, distabilitas nilai tukar rupiah bukan hanya sebagai persoalan menjaga citra buruk mata uang di pasar global, melainkan prasyarat utama agar jantung perekonomian Indonesia, yakni sektor perbankan nasional tetap sehat agar perekonomian dapat berjalan stabil dan tumbuh.

Dalam jangka panjang, ketergantungan ekstrem Indonesia pada pembiayaan berbasis bank harus segera diurai dengan baik. Di antaranya, mengakselerasi pendalaman pasar keuangan (financial deepening) melalui pengembangan pasar modal, untuk pasar obligasi korporasi dan sekuritas non-bank. Jadi ini harus menjadi prioritas program kerja nasional.

Dengan berbasis modal pasar keuangan yang terdiversifikasi dan lebih modern, maka struktur ekonomi Indonesia akan memiliki bantalan penyerap risiko yang jauh lebih kuat, sehingga tidak mudah goyah saat distabilitas nilai tukar secara global kembali terjadi. (*)

*Penulis adalah Guru Besar FEB Unhas


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengenal Rudal Oreshnik, Senjata Hipersonik Rusia yang Tak Bisa Dicegat Ukraina
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Komisi III DPR Beberkan Poin-poin Perubahan dalam RUU Polri
• 36 menit lalutvonenews.com
thumb
Dampak Cuaca Ekstrem di Bogor: 90 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Pelemahan Rupiah Bisa Bikin Dompet Warga Jebol
• 1 jam lalukompas.id
thumb
BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Kota Hari Ini
• 5 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.