JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dapat disahkan menjadi undang-undang pada 2026.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan pembahasan RUU Satu Data Indonesia masih tahap penyusunan. Namun, Baleg DPR optimistis proses tersebut dapat dirampungkan pada masa sidang DPR yang sedang berjalan.
“Kami merencanakan karena ini memang sudah masuk masa sidang yang ketiga, mudah-mudahan dan masa sidang ini relatif cukup panjang sekitar dua bulan setengah. Kami menargetkan mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama awal Juli," kata Doli, dikutip Minggu (24/5/2026).
“Kalau nanti kemudian ini selesai, ini menjadi Undang-Undang inisiatif DPR. Dan kemudian nanti diajukan ke pemerintah untuk bisa segera diterbitkan surpresnya, kemudian kita bahas. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai Rancangan Undang-Undang ini menjadi undang-undang,” ujarnya.
(Arief Setyadi )




