MAKASSAR, iNews.id - Pelarian tiga pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir. Ketiga pelaku ditangkap tim gabungan Resmob Polrestabes Makassar di dua lokasi berbeda setelah mencuri emas seberat 25 gram milik warga di Jalan Sinasara.
Dua pelaku berinisial RS dan RM ditangkap di rumah kos Kota Parepare saat diduga bersiap melarikan diri ke Kalimantan Tengah (Kalteng). Sementara satu pelaku lainnya, IA dibekuk di wilayah Tallo, Kota Makassar, setelah dilakukan pengembangan kasus.
Dalam penangkapan tersebut, tim Resmob Polrestabes Makassar bersama Resmob Polres Parepare mengepung rumah kos tempat kedua pelaku bersembunyi. RS dan RM tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas di dalam kamar kos.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RS dan RM berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah korban untuk mengambil barang berharga. Sementara, IA bertugas memantau situasi di luar rumah saat aksi pencurian berlangsung.
Baca Juga:Inovasi Terapi Standar Global untuk Penderita Stroke di Indonesia"Saat dilakukan penangkapan di rumah kos ada dua pelaku yang diamankan di dua orang di sana, yaitu RS dan RM mereka yang berperan masuk ke dalam mengambil barang di rumah tersebut. Kemudian satu orang lagi diamankan di Kota Makassar," ujar Kapolsek Tallo, AKP Asfada.
Sebelumnya, ketiga pelaku berhasil menggasak emas seberat 25 gram milik warga di Jalan Sinasara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo. Setelah beraksi, dua pelaku melarikan diri ke Parepare.
Sebelum sempat menyeberang ke Kalimantan Tengah, keduanya lebih dahulu ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sebagian emas hasil curian telah dijual.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli dua unit telepon seluler, membayar sewa kamar kos, hingga membeli tiket pelarian ke Kalimantan Tengah.
AKP Asfada mengatakan, ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tallo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
#sulsel




