JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana distribusi susu formula dalam program makan bergizi gratis (MBG) memicu perdebatan publik belakangan ini.
Rencana tersebut menuai polemik karena dikhawatirkan dapat mengganggu pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif di tengah tingginya persoalan kekurangan gizi dan stunting.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kemudian mengkritisi wacana tersebut.
IDAI menekankan bahwa distribusi susu formula tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa indikasi medis yang jelas.
Baca juga: BGN Tegaskan Tak Beri Opsi Susu Formula Bayi untuk Program MBG, Utamakan ASI
IDAI menilai, petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan Badan Gizi Nasional (BGN) memfasilitasi distribusi susu formula lanjutan untuk bayi usia 6–12 bulan dan formula pertumbuhan untuk anak usia 12–36 bulan secara massal, tanpa penapisan indikasi medis yang ketat.
Menurut IDAI, pembagian susu formula tanpa dasar medis berpotensi menurunkan angka keberhasilan ASI eksklusif serta mendistorsi pemanfaatan pangan lokal yang selama ini menjadi fondasi utama penangananstunting berbasis bukti.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan pemberian susu formula di Indonesia?
Pemberian susu formula untuk bayi hingga usia dua tahun sebenarnya telah diatur cukup ketat oleh pemerintah melalui aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Selain itu, ketentuan mengenai susu formula juga diatur dalam Permenkes Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Lainnya, serta Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 450/MENKES/SK/IV/2004 tentang Pemberian ASI secara Eksklusif pada Bayi di Indonesia.
Untuk bayi usia 6–11 bulan, susu formula lanjutan bersumber hewani atau susu hewani dapat diberikan apabila bayi tidak dapat memperoleh ASI, misalnya karena ibu meninggal dunia, ibu terpisah dari bayi, maupun adanya indikasi medis yang ditetapkan tenaga medis.
Di luar kondisi tersebut, susu formula lanjutan atau susu hewani hanya dapat diberikan setelah ibu mendapatkan konseling dari konselor menyusui serta pendampingan tenaga kesehatan.
Artinya, pemberian susu formula lanjutan ini tidak bisa diberikan secara universal kepada bayi usia 6-11 bulan.
“Ini kebijakan dan standar penggunaan susu formula sebagai pengganti/pendamping ASI sesuai kondisi/kebutuhan tertentu,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman kepada Kompas.com, Minggu (24/5/2026).





