Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4/2026). Terdakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, hari ini Senin (25/5/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/tom.)
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dijadwalkan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hari ini Senin (25/5/2026).
Sidang yang digelar di Pengdilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut mulai digelar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Hal Meringankan Tuntutan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Noel Akui Perbuatan-Belum Pernah Dihukum
"Tanggal sidang: Senin, 25 Mei 2026. Jam: 10.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda: Pembacaan/pledoi terdakwa dan para advokat," demikian keterangan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Senin.
Informasi terkait jadwal sidang pledoi Noel tersebut juga dikonfirmasi Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra.
"Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB," ujarnya, via Antara.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dengan pidana penjara 5 tahun dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 pada Senin malam (18/5/2026).
Selain itu, jaksa juga menutut Noel agar turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.
- immanuel ebenezer
- noel
- sidang noel
- pembacaan pledoi noel
- kasus pemerasan sertifikasi k3
- korupsi





