Benarkah Indonesia Mengalami Deindustrialisi Dini?

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

Ketidakpastian hukum, perubahan aturan pengupahan, hingga rendahnya kepastian usaha atau investasi dinilai menjadi faktor yang mempercepat gejala deindustrialisasi prematur. Namun, apakah benar terjadi deindustrialisasi dini atau prematur?

Dalam rapat panja rancangan undan-undang ketenagakerjaan Komisi IX DPR dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Selasa (19/5/2026), Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyinggung terkait deindustrialisasi prematur.

Apindo berharap pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru tidak sekadar mengulang substansi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 maupun Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Bob, regulasi baru perlu mampu mendorong industrialisasi, menciptakan kepastian hukum dan regulasi, sekaligus memperluas lapangan kerja formal. Ketidakpastian berusaha, hukum, sistem pengupahan, hingga penciptaan lapangan kerja formal, menjadi beberapa faktor yang membuat Indonesia berada pada deindustrialisasi prematur.

“Mengapa deindustrialisasi ini terjadi? Antara lain masalah kepastian hukum. Jadi, kita juga mengalami peraturan yang berubah-berubah. Contoh, peraturan pemerintah tentang pengupahan yang dalam tempo 10 tahun itu empat kali ganti,” kata Bob.

Perubahan aturan itu, kata Bob, menyulitkan industri padat karya untuk membuat kontrak jangka panjang. “Karena mereka juga kesulitan untuk mengestimasi berapa biaya tenaga kerja di mana biaya tenaga kerja menjadi mayoritas cost yang dikeluarkan oleh industri khususnya padat karya,” lanjutnya.

Menurut Bob, dunia usaha dan serikat pekerja pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha. Pekerja merupakan aset terpenting bagi dunia usaha sehingga perlindungan terhadap buruh juga menjadi kepentingan kalangan industri.

Baca JugaKisah ”Senjata” Rakitan Instan Pelumpuh Total Peran Swasta

Namun, ia menilai pembentukan regulasi ketenagakerjaan perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni mendorong industrialisasi nasional.

Berkaca pada pengalaman negara-negara maju maupun negara Asia Timur seperti Jepang dan China menunjukkan pertumbuhan ekonomi tinggi selalu ditopang kontribusi besar sektor manufaktur. Saat China tumbuh 8-10 persen per tahun, kontribusi manufakturnya mencapai lebih dari 30 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sebaliknya, Indonesia dinilai menghadapi tren penurunan kontribusi manufaktur terhadap ekonomi nasional. Sepanjang 2005-2025, pertumbuhan sektor manufaktur disebut konsisten berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional sehingga kontribusinya terhadap PDB terus menurun.

“Dulu pernah 30 persen sebelum reformasi. Sekarang mungkin tinggal 19 persen. Karena sektor manufaktur itu tumbuh rata-rata 4 persen per tahun dibandingkan dengan PDB yang 4,98 persen per tahun. Kalau CPO dikeluarkan, tinggal 16 persen,” kata Bob.

Kondisi tersebut, kata bob, mencerminkan fenomena deindustrialisasi prematur, yakni penurunan kontribusi manufaktur sebelum Indonesia mencapai status negara berpendapatan tinggi.

“GDP (pendapatan per kapita) kita belum mencapai 12.000 dolar AS, tetapi gejala deindustrialisasi sudah terjadi,” ujarnya.

Dampak deindustrialisasi itu terlihat pada menurunnya proporsi pekerja formal. Saat ini, sekitar 60 persen tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal.

Sementara porsi di sektor formal justru terus menurun. Padahal manufaktur memiliki rantai pasok panjang dan mampu menciptakan nilai tambah lebih besar.

Tax payer umumnya muncul dari tenaga kerja formal. Ketika sektor formal turun, rasio pajak juga ikut turun. Sekarang di bawah 10 persen, yaitu 9,13 pesen ” ujarnya.

Selain menghadapi deindustrialisasi, Indonesia juga dinilai masih terjebak dalam ancaman middle income trap atau jebakan negara berpendapatan menengah. Perekonomian nasional disebut semakin bergantung pada komoditas berbasis sumber daya alam (SDA), dengan sekitar 65 persen ekspor masih terkait komoditas.

Bob menyinggung adanya fenomena Dutch disease, yakni kondisi ketika ketergantungan besar terhadap SDA justru menghambat pengembangan sektor industri bernilai tambah tinggi.

“Fenomena Dutch disease, bahwa sumber daya alam yang besar itu justru tidak menjadikan kita lebih sejahtera, justru menjadikan kita menghadapi isu-isu perekonomian,” katanya.

Baca JugaPengangguran Turun, tetapi Kerja Layak Masih Sulit Didapat

Dalam aspek ketenagakerjaan, Bob menilai, kenaikan upah minimum regional (UMR) yang selama ini berada di atas inflasi belum sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sebab, mayoritas tenaga kerja informal justru mengalami kenaikan pendapatan riil di bawah inflasi.

Di sisi lain, sebagian perusahaan disebut kesulitan memenuhi ketentuan upah minimum akibat keterbatasan keuangan hingga tingginya tekanan biaya produksi, dan hambatan lainnya.

Membantah

Kementerian Perindustrian membantah sektor manufaktur Indonesia mengalami deindustrialisasi dini apalagi deindustrialisasi. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, saat dihubungi Minggu 24/5/2026), menegaskan, industri pengolahan tetap menjadi penyumbang utama perekonomian nasional.

“Kami membantah bahwa tidak terjadi deindustrialisasi dini apalagi deindustrialisasi pada sektor manufaktur Indonesia. Dasarnya adalah data BPS yang menunjukkan bahwa ada tren peningkatan pada kontribusi PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional,” ujar Febri.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kontribusi PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional memiliki tren peningkatan dalam periode triwulan II-2022 sampai triwulan I-2026 yakni dari 17,92 persen menjadi 19,20 persen.

Adanya tren kenaikan rasio PDB, kata Febri, memiliki arti bahwa industri pengolahan Indonesia tidak dalam fase deindustrialisasi.  Dalam teori deindustrialisasi (Rowthorn dan Ramaswamy, 1999), industri di suatu negara dikatakan mengalami deindustrialiasasi ketika rasio PDB nya terhadap PDB nasional menurun.

Menurut Febri, kalangan yang menilai adanya deindustrialisasi pada manufaktur Indonesia telah keliru dalam memahami data PDB BPS terutama data time series PDB industri pengolahan dalam periode 2005-2025.

Kekeliruan tersebut diduga terjadi karena gagal memahami perubahan konsep dan definisi sektor industri pengolahan dan metode perhitungan nilai PDB industri pengolahan oleh BPS.

Pertama, konsep dan definisi industri pengolahan atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) telah berubah pada periode tertentu. Konsep dan definisi industri pengolahan pada tahun 2000 misalnya, masih memasukkan tiga subsektor ekonomi ke dalam sektor industri pengolahan.

Tiga subsektor ekonomi tersebut adalah subsektor pengadaaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang, subsektor informasi dan komunikasi, dan subsektor jasa lainnya. Pada 2010, tiga subsektor ini dipisah menjadi sektor tersendiri dalam KBLI BPS dengan perhitungan PDB terpisah dari perhitungan PDB industri pengolahan.

Akibat pemisahan ini, PDB industri pengolahan berkurang karena perhitungannya tidak lagi memasukkan PDB tiga sektor baru tersebut. Pengurangan PDB ini kemudian juga diikuti dengan pengurangan rasio PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional.

Kedua, metode perhitungan PDB masing-masing subsektor ekonomi juga berubah terutama metode perhitungan PDB seri 2000 dan seri 2010.

Perhitungan PDB seri 2000 didasarkan pada harga produsen sedangkan PDB seri 2010 didasarkan pada harga dasar yang merupakan harga keekonomian barang dan jasa di tingkat produsen sebelum adanya intervensi pemerintah seperti pajak dan subsidi atas produk.

Baca JugaKomplikasi Perang Trump Makin Menekan Industri Manufaktur di Triwulan II-2026

Akibatnya, nilai PDB industri pengolahan semakin berkurang dan kemudian juga diikuti oleh penurunan rasio PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional.

Dengan demikian, maka nilai PDB industri pengolahan dan rasio perbandingan nya terhadap PDB nasional dalam periode 2005-2025 tidak dapat dibandingkan karena konsep dan definisi industri pengolahan dan serta metode perhitungan PDB telah berubah.

Oleh karena itu, perbandingan rasio PDB hanya bisa dilakukan pada periode tertentu yang konsep dan definisi industri pengolahan dan metode perhitungan nilai PDBnya sama.

“Kami menduga ada kekeliruan pemahaman atas data PDB industri pengolahan dan kontribusinya periode 2005-2025 yang terjadi pada kalangan yang menilai industri pengolahan Indonesia telah mengalami deindustrialisasi. Sayangnya, hal tersebut membawa mereka pada kesimpulan dan rekomendasi yang salah,” kata Febri.

Bukti lain yang menunjukkan industri pengolahan Indonesia tidak mengalami deindustrialisasi yaitu tidak adanya shifting atau pergeseran tenaga kerja dari sektor industri pengolahan ke sektor lain terutama sektor jasa.

Pada masa pascapandemi Covid 19 pada 2021 sampai 2025, industri pengolahan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 18,7 juta orang dan naik menjadi 20,3 juta orang atau naik sebesar 8,63 persen. Pada periode yang sama, angkatan kerja juga tumbuh 11,82 persen melebihi pertumbuhan tenaga kerja manufaktur.

Data ini, kata Febri menunjukkan industri pengolahan terus tumbuh dan juga telah menyerap tenaga kerja lebih banyak dari periode sebelumnya. Pekerja industri tetap bekerja pada industri pengolahan dan tidak pindah kerja pada sektor ekonomi lainnya.

Jika ada sektor ekonomi diluar industri pengolahan yang pertumbuhan tenaga kerjanya lebih tinggi maka hal tersebut diisi oleh angkatan kerja baru yang terus tumbuh.

“Industri pengolahan tetap mampu mempertahankan jumlah tenaga kerjanya sampaikan tahun 2025 dan bahkan tumbuh rata-rata sebesar 2,78 persen per tahunnya.

Dalam kurun waktu 13 tahun terakhir, lanjut Febri, untuk pertamakalinya pertumbuhan industri pengolahan berada diatas pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan industri yang melebihi pertumbuhan ekonomi pernah terjadi pada 2011 yang pertumbuhan industri pengolahan sebesar 6,26 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,17 persen.

“Setelah 2011, pertumbuhan industri pengolahan terus dibawah pertumbuhan ekonomi. Akhirnya, pada tahun 2025, pertumbuhan industri pengolahan kembali berada pada pertumbuhan ekonomi sebesar 5,30 persen (pertumbuhan industi pengolahan) dan 5,11 persen (pertumbuhan ekonomi Indonesia),” kata Febri.

Selain itu, investasi dan fasilitas baru juga melonjak. Sampai 23 April 2026, terdapat 633 perusahaan yang melaporkan pembangunan fasilitas produksi baru. Nilai investasinya mencapai Rp418,62 triliun dengan potensi menyerap 219.684 tenaga kerja.

Investor

Dihubungi secara terpisah, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan, ketidakpastian hukum dan inkonsistensi kebijakan menjadi hambatan utama investasi di Indonesia serta mempercepat gejala deindustrialisasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat investor menghindari sektor manufaktur bernilai tambah tinggi.

Berbagai program reformasi regulasi dan percepatan investasi yang selama ini diluncurkan pemerintah belum mampu memperbaiki iklim investasi secara signifikan karena lemahnya implementasi dan buruknya kepastian hukum.

Menurut Wijayanto, ketidakpastian hukum tercermin dari maraknya kriminalisasi kebijakan publik maupun korporasi. Alih-alih mereda, praktik tersebut dinilai justru semakin sering terjadi dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia usaha.

Baca JugaPemerintah Janji Bantu Dunia Usaha

Ia menilai kondisi itu membuat pelaku usaha dan investor cenderung menahan ekspansi maupun investasi baru. Sekitar 20 persen persoalan investasi, berasal dari regulasi yang tumpang tindih dan kualitas birokrasi yang masih belum memadai.

“80 persen terletak pada ketidakpastian hukum, yang terefleksi pada kriminalisasi kebijakan publik dan korporasi. Ini membuat berbagai pihak khawatir dan menahan diri untuk melakukan investasi dan menjalankan bisnis,” katanya.

Wijayanto juga menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai menggerus kepercayaan investor, seperti upaya menahan restitusi pajak, pemeriksaan terhadap peserta tax amnesty, hingga kecenderungan nasionalisasi sejumlah bisnis.

Menurut dia, kebijakan-kebijakan tersebut memperburuk persepsi dunia usaha terhadap kepastian berinvestasi di Indonesia. Dampak tumpang tindih regulasi pusat dan daerah maupun antar kementerian dan lembaga sangat besar terhadap minat investasi. Bahkan, ia menilai minat investor global terhadap Indonesia mulai melemah.

“Saya tidak yakin saat ini investor masih berminat berinvestasi ke Indonesia. Investor dari Uni Eropa, AS, Jepang, dan Korea Selatan sudah lama komplain. Baru-baru ini investor China mulai menyatakan ketidakpuasannya,” ujarnya.

Baca JugaPrabowo Wajibkan Ekspor SDA lewat BUMN, Pengusaha dan Petani Waswas

Kalaupun masih terdapat investasi masuk, investor disebut cenderung memilih sektor dengan rantai pasok pendek dan sederhana, terutama sektor primer berbasis sumber daya alam seperti minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan nikel.

Namum, investasi di sektor primer ini juga penuh tantangan karena baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Sedangkan di sektor dengan supply chain panjang dan kompleks seperti gadget, produk teknologi, komputer, farmasi canggih, bioteknologi, dan industri manufaktur padat karya, akan dihindari oleh para investor. Padahal, sektor-sektor tersebut justru berpotensi menghasilkan pekerjaan berkualitas, penerimaan pajak yang besar, dan penguatan struktur industri nasional.

“Intinya, deindustrialisasi akan semakin cepat terjadi di Indonesia, pekerjaan berkualitas akan semakin langka, generasi mendatang akan semakin tergantung pada sektor informal yang tidak menjanjikan stabilitas dan kesejahteraan,” tegas Wijayanto.

Ia juga mengingatkan ketergantungan berlebihan pada ekspor komoditas akan membuat ekonomi nasional semakin rentan terhadap fluktuasi harga global. Kondisi tersebut berpotensi memicu fenomena Dutch disease, yakni pelemahan sektor industri akibat dominasi sektor berbasis sumber daya alam.

“Ekspor kita akan semakin tergantung pada komoditas yang harganya naik turun mengikuti siklus global. Rupiah akan berfluktuasi dan cenderung melemah, stabilitas ekonomi menjadi semakin rapuh,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kementerian PU Kebut Tol Serpong-Bogor via Parung, Investasi Rp 12,35 T
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Akhirnya, Iran-AS Sepakat Akan Buka Kembali Selat Hormuz
• 6 jam laludetik.com
thumb
Drifter Kembar 13 Tahun Curi Perhatian di Kejurnas Passion Drift 2026
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
PKS Desak Konsekuensi Hukum ke Israel Usai Perlakuan Tak Manusiawi ke Relawan GSF
• 7 jam laludetik.com
thumb
Menkop Ferry Juliantono Dilantik Jadi Ketua Harian MES Periode 2026-2031
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.