MARAKNYA aksi begal di Jakarta dan sejumlah kota lain kembali mencuri perhatian publik setelah Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menginstruksikan jajarannya menembak di tempat para pelaku pembegalan (Kompas.id, 15 Mei 2026).
Perintah itu lahir dari sebuah luka: gugurnya Brigadir Kepala Anumerta Arya Supena, anggota Direktorat Intelkam Polda Lampung, yang ditembak komplotan pencuri kendaraan bermotor saat berusaha menggagalkan aksi mereka di Bandar Lampung pada 9 Mei 2026.
Sejak itu, dukungan dan kecaman datang silih berganti, hingga memantik perdebatan terbuka antara Kementerian HAM dan kepolisian.
Aksi begal memang telah lama mengganggu rasa aman warga, bahkan menelan korban dengan cara yang sadis.
Data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat 2.097 orang menjadi korban begal dan pencurian dengan kekerasan (curas) sepanjang 1 Januari–18 Mei 2024. Ironisnya, 565 orang di antaranya (atau 26,94 persen) adalah pelajar dan mahasiswa (Pusiknas Bareskrim Polri, 2024).
Sumatera Utara menempati posisi teratas dengan 329 korban pada periode yang sama.
Angka-angka ini menjelaskan mengapa publik lelah dan menuntut tindakan cepat. Namun, pertanyaan yang lebih sulit justru lahir dari sana, bolehkah negara merampas nyawa demi rasa aman?
Antara Terapi Kejut dan Bayang-bayang PetrusMenteri HAM Natalius Pigai menolak diksi “tembak di tempat” karena dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (Detik, 22 Mei 2026).
Argumennya bertumpu pada dua hal, yakni hak untuk hidup tidak boleh dirampas tanpa proses hukum.
Lalu, pelaku adalah sumber informasi penting untuk membongkar jaringan kejahatan, prinsip yang menurutnya berlaku, bahkan bagi teroris sekalipun.
Baca juga: Gelap Sumatera dan Kecemasan Sosial
Pigai mengingatkan dimensi hukum yang halus berupa instruksi verbal untuk menembak mati dapat dibaca sebagai mens rea, niat jahat, yang membuat pemberi perintah ikut bertanggung jawab apabila instruksi itu benar-benar dijalankan di lapangan.
Di seberang meja, Polda Metro Jaya melalui Direktur Reskrimum Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa “tindakan tegas terukur” tetap berpijak pada koridor hukum: UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Peraturan Kapolri No. 1 dan No. 8 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan (CNN Indonesia, 22 Mei 2026).
Dalam aturan itu, senjata api adalah tahap terakhir yang digunakan hanya ketika nyawa petugas atau warga terancam, dan ditujukan untuk melumpuhkan, bukan mematikan.
Inilah perbedaan prinsipil yang kerap kabur dalam diksi popular bahwa menembak untuk melumpuhkan adalah penegakan hukum, sedangkan “tembak mati” tanpa pengadilan adalah eksekusi.
Polemik pun cepat meluas. Diksi serupa kemudian muncul di Makassar, sementara di ruang publik suara terbelah.





