Gaji ke-13 Cair 2 Juni 2026, Ini Rincian Nominal yang Diterima PPPK hingga Eselon

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 akan segera dicairkan oleh pemerintah pada awal Juni. Tambahan penghasilan tersebut menjadi salah satu yang paling dinantikan pegawai negeri karena biasanya cair menjelang tahun ajaran baru sekolah, saat kebutuhan pendidikan meningkat.

Pemerintah sendiri telah memastikan gaji ke-13 tetap diberikan kepada ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan cair pada Juni 2026 atau menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Pencairan tersebut biasanya dilakukan setelah pemerintah menerbitkan peraturan resmi terkait pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara. Selain ASN aktif, pencairan juga dilakukan kepada pensiunan yang berhak menerima tambahan penghasilan tersebut.

Meski begitu, hingga kini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi maupun skema pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut sehingga proses penetapannya masih dalam tahap pembahasan.

Besaran Gaji ke-13 ASN 2026

Adapun besaran gaji ke-13 ASN umumnya disesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima masing-masing pegawai.

Baca Juga

  • Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Jelang Masuk Sekolah, Ini Nominal dan Jadwalnya
  • Gaji ke-13 ASN: Pemerintah Guyur Rp55 Triliun, Cek Jadwal Pencairannya
  • Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni? Ini Jadwal dan Nominal Terbarunya

Komponen tersebut biasanya meliputi:

Sementara itu, pemberian tambahan penghasilan seperti tunjangan kinerja (tukin) dapat berbeda pada tiap instansi karena menyesuaikan kebijakan pemerintah dan kondisi fiskal negara.

Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN juga tidak sama, lantaran dipengaruhi golongan, jabatan, serta status kepegawaian masing-masing pegawai.

Khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum genap satu tahun. Sementara PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13.

Berbeda dengan PPPK, calon pegawai negeri sipil (CPNS) umumnya menerima gaji ke-13 sekitar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai jabatan. Untuk CPNS di daerah, nominal yang diterima dapat berbeda karena menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.

Rincian Nominal Gaji ke-13 ASN 2026

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, hingga pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga nonstruktural, serta perguruan tinggi negeri baru.

Berikut rinciannya:


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks napi teroris kembangkan usaha makanan hasil binaan lapas
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Fabio Lefundes Bangga Meski Gagal Juara: Borneo FC Sudah Cetak Sejarah
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Bitcoin Tergelincir 0,1% ke USD76.697
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BPKH Angkat Bicara soal Dana Haji, Tegaskan Setoran Jemaah Tetap Aman
• 2 jam laludisway.id
thumb
Festival Sepak Bola Rakyat 2026 Buka Jalan Talenta Muda Indonesia ke Level Lebih Tinggi
• 23 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.