Ketar-ketir Petani Sawit Hadapi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menerapkan skema ekspor komoditas strategis satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memicu kekhawatiran di kalangan petani sawit. 

Kebijakan tersebut telah memicu penurunan tajam harga tandan buah segar (TBS) sawit di sejumlah daerah, yakni sekitar Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram (kg). Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan petani sawit lantaran penurunan harga berdampak langsung terhadap daya beli dan kemampuan petani dalam menjaga produktivitas kebun.

Serikat Petani Indonesia (SPI) mencatat harga TBS dilaporkan turun dari Rp3.180 menjadi Rp2.430 per kg di Sumatra Barat, sementara di Bangka Belitung turun dari Rp3.080 menjadi Rp2.250 per kg.

Ketua Umum SPI Henry Saragih menilai kondisi tersebut perlu diwaspadai sebagai bagian dari dinamika transisi kebijakan, bahkan diduga sebagai respons perusahaan besar terhadap rencana penguatan kontrol negara.

“Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan harga TBS tidak jatuh. Negara tidak boleh membiarkan petani menjadi korban,” ujar Henry dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (24/5/2026).

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan, sejak pemerintah mengumumkan rencana penataan tata kelola ekspor komoditas strategis, harga TBS di tingkat petani langsung mengalami tekanan signifikan.

Baca Juga

  • Sentralisasi Ekspor ke BUMN, POPSI Khawatir Ekspor Sawit Dimonopoli
  • Dukung Sentralisasi via Danantara, Purbaya Ungkap Modus Transfer Pricing Ekspor Sawit dan Batu Bara
  • Disbun Sumsel Ungkap Penyebab Harga TBS Sawit Turun Meski Dolar Menguat

“Di berbagai provinsi, penurunan harga TBS mencapai Rp500 hingga Rp1.000 per kg,” ujar Gulat, dikutip Sabtu (23/5/2026). 

Ia menilai penurunan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan koreksi harga CPO di pasar. Berdasarkan perhitungan umum industri, setiap penurunan harga CPO sebesar Rp1.000 per kg biasanya hanya menekan harga TBS sekitar Rp300 per kg.

“Sementara saat ini, harga CPO terkoreksi sekitar Rp450-Rp600 per kg, tetapi harga TBS justru turun hingga Rp1.000 per kg. Ada indikasi kondisi ini dimanfaatkan oleh sejumlah pabrik kelapa sawit untuk membeli TBS petani dengan harga lebih murah,” katanya.

Gulat juga menyebutkan bahwa kepanikan mulai terjadi di kalangan petani sawit. Menurut dia, penurunan harga tersebut berdampak langsung terhadap daya beli dan kemampuan petani dalam menjaga produktivitas kebun.

Sebagai gambaran, penurunan harga TBS sebesar Rp800 per kg dapat menyebabkan kerugian sekitar Rp8 juta untuk setiap 10 ton hasil panen petani. Nilai tersebut, kata dia, setara dengan pembelian sekitar 14 sak pupuk urea subsidi dengan asumsi harga Rp600.000 per sak.

Meski demikian, asosiasi petani pada dasarnya tetap mendukung langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola ekspor CPO dan produk turunannya. Namun, mereka meminta pemerintah memastikan stabilitas harga TBS di tingkat petani tetap terjaga.

Apkasindo bersama tiga asosiasi petani sawit lainnya, Sawitku Masa Depanku (Samade), Serikat Petani Kelapa Sawit Indonesia (SPKSI), dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Pola Inti Rakyat (Aspekpir), juga meminta PT DSI segera mengantisipasi potensi permainan harga oleh pabrik kelapa sawit, terutama dalam pembelian TBS petani dengan berbagai alasan teknis.

Selain itu, asosiasi mengusulkan penerapan konsep satu harga TBS nasional bagi petani sawit dari Aceh hingga Papua, dengan membedakan kategori petani bermitra dan petani swadaya.

“Ke depan, penetapan harga tidak lagi melalui masing-masing dinas perkebunan daerah, tetapi melalui sistem harga nasional yang ditetapkan DSI,” ujarnya.

Asosiasi juga mengusulkan agar PT DSI lebih difokuskan sebagai regulator, pengawas, dan satuan tugas pengendalian ekspor CPO, sementara fungsi operator perdagangan diserahkan kepada bursa ekspor komoditas yang dinilai lebih berpengalaman dan dipercaya pasar.

Menurut Gulat, mekanisme perdagangan melalui bursa komoditas akan mendukung transparansi tata kelola ekspor sebagaimana diinginkan pemerintah, sekaligus menekan potensi penyelewengan yang merugikan negara maupun petani.

“Harapan petani sederhana, yakni penerimaan negara sesuai dengan luasan dan produksi sawit nasional, harga TBS tetap terjaga, dan korporasi dapat bekerja lebih sehat dengan data yang transparan dan akurat,” katanya.

Risiko Kontrol Negara

Alih-alih memperkuat tata kelola perdagangan, kebijakan ekspor satu pintu itu dinilai berisiko memperbesar dominasi negara, membuka ruang konflik kepentingan, hingga mengulang praktik monopoli komoditas seperti era Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).

Ekonom Centre for Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai pembentukan BUMN ekspor yang terintegrasi dari hulu hingga hilir terlalu berisiko di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Dia menyoroti pelemahan rupiah yang sempat menyentuh Rp17.800 per dolar AS serta tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebagai sinyal bahwa fundamental ekonomi domestik sedang menghadapi tantangan serius.

“Ide baru pembentukan BUMN khusus ekspor ini memicu kekhawatiran terjadinya distorsi pasar dan politisasi bisnis,” kata Huda dalam jumpa pers daring, dikutip Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, model ekspor satu pintu melalui BUMN mencerminkan praktik state capitalism atau kapitalisme negara, ketika pemerintah tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga operator bisnis secara langsung.

“Negara bukan hanya menjadi regulator, tapi dia juga menjadi operator,” ujarnya.

Huda mengingatkan model tersebut sangat rentan menimbulkan konflik kepentingan, terutama ketika tata kelola kelembagaan dan pengawasan publik masih lemah.

Dia juga menyoroti memburuknya indeks persepsi korupsi Indonesia dalam periode 2009–2025 yang menunjukkan tingginya risiko politisasi bisnis dan praktik rente.

“Mulai dari masuk lewat jalur orang dalam hingga korupsi pengadaan barang publik,” katanya.

Menurut Huda, jika kondisi tersebut dibiarkan, dampaknya bukan hanya terhadap kepercayaan publik kepada pemerintah, tetapi juga terhadap kepastian investasi dan efisiensi ekonomi nasional..

Huda mengingatkan pengalaman BPPC pada 1990–1998 menjadi contoh ketika monopoli perdagangan komoditas justru menghancurkan keseimbangan pasar.

Saat itu, BPPC menjadi satu-satunya pembeli dan penjual cengkeh nasional. Petani tidak diperbolehkan menjual hasil panen di luar lembaga tersebut, sementara pabrik rokok juga diwajibkan membeli cengkeh melalui BPPC.

Ketika industri rokok tidak mampu membeli dengan harga tinggi, penyerapan produksi menurun dan stok cengkeh menumpuk di gudang. Harga cengkeh di tingkat petani akhirnya anjlok dan memicu kemarahan petani.

“Pengalaman tersebut menjadi peringatan jika BUMN ekspor melakukan monopoli pasar, ini bisa merugikan petani maupun pelaku usaha,” kata Huda.

Kekhawatiran serupa disampaikan CEO EcoNusa Bustar Maitar. Dia menilai pembentukan BUMN ekspor harus disertai tata kelola yang transparan dan tidak menjadi instrumen untuk menguntungkan kelompok tertentu.

Bustar menilai situasi ekonomi makro yang melemah saat ini mencerminkan rendahnya tingkat kepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah.

“Jika BUMN ekspor ini ingin didorong, maka wajib adanya tata kelola yang tidak politis dan tidak menguntungkan beberapa pihak saja,” ujarnya.

Di sisi lain, Program Director Trend Asia Ahmad Ashov Birry menyoroti persoalan mendasar tata kelola sumber daya alam Indonesia yang dinilai belum selesai hingga sekarang.

Menurutnya, Indonesia masih menghadapi persoalan serius terkait transparansi kepemilikan korporasi, beneficial ownership, hingga keterbukaan data hak guna usaha (HGU).

Indonesia juga dinilai masih memiliki tingkat kerahasiaan keuangan yang tinggi berdasarkan Financial Secrecy Index.

“Masih banyak masalah mendasar yang harus dijawab pemerintah sebelum pindah fokus ke BUMN ekspor yang akan menguasai pintu ekspor,” katanya.

Ashov mengingatkan biaya ekologis dari aktivitas industri skala besar selama ini justru banyak ditanggung masyarakat di sekitar kawasan tambang dan perkebunan.

Dia mencontohkan berbagai persoalan seperti pencemaran air dan tanah, hilangnya lahan produktif, hingga gangguan kesehatan masyarakat yang muncul di sekitar wilayah eksploitasi sumber daya alam.

Menurutnya, ancaman over-eksploitasi sumber daya alam dapat semakin besar ketika negara mengejar target penerimaan tanpa memperkuat pengawasan lingkungan dan tata kelola.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ekspor 1 Pintu Lewat Danantara, Luhut Singgung Peran Bea Cukai Bisa Diganti AI
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Pacar yang Kabur Bareng Pengantin di Pati Akan Bayar Ganti Rugi Rp 70 Juta
• 21 jam laludetik.com
thumb
Video: Investasi Pilihan MI Saat IHSG dan Rupiah Kompak Melemah
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
New Zone Medan Jadi Sorotan, Gerakan Hajar THM Narkoba Ala Bareskrim Polri Kian Masif
• 18 jam laludisway.id
thumb
Populer: Gaji ke-13 ASN Cair 2 Juni; Resep BJ Habibie Pulihkan Rupiah
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.