Polda Sultra Selidiki Jaringan Penadah Hasil Curanmor

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kendari: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelidiki jaringan penadah motor curian. Penyelidikan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial A (18) di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, pada Jumat, 22 Mei 2026.

Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan pihaknya tengah melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus tersebut.

“Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat,” kata Wisnu, dilansir dari Antara, Senin, 25 Mei 2026. 
 

Baca Juga :

Sepasang Kekasih Spesialis Curanmor Hajatan di Serang Ditangkap, Beraksi di 15 TKP

Dia menyebutkan pengembangan tersebut dilakukan berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku yang telah beraksi sebanyak 54 kali. Aksi tersebut dilakukan di berbagai tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Bumi Anoa.

“Dari penangkapan itu kami turut menyita lima motor hasil curian yang ditemukan di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya.

Wisnu menjelaskan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan informasi terkait terduga pelaku yang tengah bersembunyi di sebuah rumah di Kabupaten Konawe.

“Setelah melakukan pemetaan lokasi dan persiapan penindakan, tim bergerak menuju area perkebunan sawit tempat pelaku bersembunyi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkapnya.


Barang bukti sepeda motor yang diamankan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Senin, 25 Mei 2026. ANTARA/HO-Polda Sultra


Dari hasil curian tersangka itu, sepeda motor tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah kabupaten di Sultra dengan harga yang bervariasi. Mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas kendaraan bermotor. Contohnya, menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman.

“Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tuturnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Candi Borobudur Tetap Dibuka saat Waisak 2026, Wisatawan Hanya Bisa Sampai Pelataran
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Rumah di Sleman 11 Kali Kebakaran dalam 2 Hari, Ternyata gara-gara Ini
• 3 jam laludetik.com
thumb
Wamenkomdigi Ingatkan Bahaya Penjajahan Algoritma Era Digital
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Liverpool Akhiri Musim 2025/26 dengan Imbang 1-1 Lawan Brentford
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ikhtiar Ulama Perempuan Membangkitkan Indonesia Melawan Kekerasan
• 17 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.