DPR Sebut Putusan MK Tepat, Status Ibu Kota Negara Masih Tetap Jakarta

pantau.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid menegaskan status ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta karena belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

DPR Nilai Putusan MK Soal Status Ibu Kota Sudah Tepat

Pernyataan itu disampaikan Fauzan Khalid saat mengikuti kunjungan kerja spesifik di Kantor ATR/BPN Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (22/5).

Fauzan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait pemindahan Ibu Kota Nusantara.

Menurutnya, putusan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kebingungan di tengah masyarakat mengenai status resmi ibu kota negara.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, khususnya Pasal 39 ayat 1, disebutkan perpindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke IKN harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

“Saya kira kalau keputusan MK itu menurut saya sudah tepat. Karena memang Undang-Undang IKN itu sendiri di dalam salah satu ayat dan pasalnya menyatakan ibu kota resmi berpindah setelah ada Keppres. Keppresnya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta sampai dengan Presiden menerbitkan keputusan Presiden,” ujar Fauzan.

Kelanjutan Pembangunan IKN Bergantung Kondisi Fiskal Negara

Fauzan juga menyoroti kelanjutan pembangunan IKN yang dinilai sangat bergantung pada kemampuan fiskal negara.

Menurut Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut, pemerintah saat ini harus menghitung secara cermat prioritas penggunaan anggaran negara.

“Saya kira ini kan sangat tergantung kepada kemampuan fiskal negara. Kita tahu sekarang kondisinya pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kemampuan negara termasuk lebih mengutamakan yang menjadi program prioritas Pak Presiden,” katanya.

Pernyataan itu muncul di tengah masih berlangsungnya pembangunan Ibu Kota Nusantara dan munculnya berbagai spekulasi mengenai waktu pemindahan pusat pemerintahan secara resmi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pezeshkian tegaskan takkan penuhi "tuntutan berlebihan" dari musuh
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Gelandang PSM Ananda Raehan Pindah ke Bhayangkara FC, karena Panggilan Tugas sebagai Anggota Polri?
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Tren Kemiskinan Ekstrem Jawa Timur Menurun Menjadi 0,29 Persen
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gubernur Khofifah Berdialog dengan Pedagang Pasar Banjarejo Bojonegoro, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Stok Aman
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Blackout di Sumatera, Kementerian ESDM hingga Bareskrim Terjunkan Tim untuk Investigasi
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.