REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA – Pemerintah Malaysia berencana membawa Israel ke Mahkamah Internasional terkait dugaan penyiksaan aktivis Global Sumud Flotilla 2.0. Sebanyak 28 aktivis Malaysia ikut diculik Israel dalam insiden tersebut.
Pemerintah Malaysia tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap pemerintah Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan penculikan dan penyiksaan terhadap para aktivis flotila bantuan kemanusiaan menuju Gaza.
Baca Juga
Relawan GSF Rahendro Heru Bowo Masih Jalani Observasi Intensif Setiba di Tanah Air
Menlu RI dan Negara Arab Kutuk Perlakuan Menteri Israel Itamar Ben-Gvir kepada Partisipan GSF
'Israel Perlakukan Aktivis GSF Lebih Buruk dari Binatang'
Harian Malay Mail melaporkan, proses hukum tersebut akan dilanjutkan setelah tim terkait merampungkan pengumpulan informasi serta bukti-bukti pendukung yang diperlukan.
Menurut laporan tersebut, Menteri Besar Selangor, Amirudin Shari, mengatakan langkah hukum itu diambil sebagai respons atas dugaan tindakan brutal, penculikan, dan penyiksaan yang menimpa para aktivis flotila, termasuk peserta asal Malaysia.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Kami tidak akan tinggal diam, kami tidak akan berhenti. Sementara tim hukum mengumpulkan seluruh dokumentasi terkait pelanggaran hukum internasional, mereka [para peserta flotila] telah diculik lebih dari satu kali, mereka juga disiksa,” ujar Amirudin.
“Kami akan membawa perkara ini ke pengadilan internasional, terus meningkatkan tekanan diplomatik, dan juga melakukan perjalanan ke seluruh Malaysia,” tambahnya.