JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia Mohammed Ali Berawi mengungkapkan, rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya sekitar Rp 3,36 juta per bulan.
Pernyataan itu disampaikan Ali saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/5/2026).
“Yang Mulia, fakta empiris disebutkan oleh berbagai sumber. Salah satunya kami sitasi di sini, Yang Mulia, bahwa angka rata-rata gaji dosen di Indonesia per bulan hanya sekitar 3,36 juta,” ungkap Ali.
Baca juga: Di Sidang MK, Asosiasi Ungkap Banyak Dosen Cari Kerja Tambahan karena Gaji Rendah
Menurut Ali, rata-rata gaji dosen di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan sejumlah negara ASEAN, seperti Singapura, Brunei Darussalam, Kamboja, Thailand, Malaysia, Vietnam, hingga Filipina.
Ali juga mengungkapkan banyak dosen di Indonesia terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Realitas yang dihadapi banyak dosen di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan. Kami sendiri menerima laporan keluhan dari banyak dosen di seluruh Indonesia. Tidak sedikit teman-teman dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Ali.
Menurut Ali, kondisi tersebut berdampak langsung pada kemampuan dosen menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Baca juga: Alienasi Profesi Guru dan Dosen
Dia mempertanyakan bagaimana dosen dapat menjalankan tugas akademik secara optimal jika pada saat yang sama masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya.
Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia itu juga menyinggung studi yang menunjukkan bahwa tingkat kepuasan seseorang terhadap pekerjaan sangat dipengaruhi oleh tingkat kompensasi, kepastian karier, dan beban kerja.
Menurut dia, kesejahteraan yang rendah berimplikasi pada penurunan motivasi akademik, rendahnya produktivitas penelitian, meningkatnya kelelahan kerja sehingga menurunkan kualitas pembelajaran.
“Dalam konteks ini, kesejahteraan dosen bukanlah bentuk kemewahan, Yang Mulia, melainkan prasyarat minimum agar dosen dapat menjalankan tanggung jawab akademiknya secara optimal,” jelas dia.
Dia menilai rendahnya gaji dosen juga mencerminkan ketidakadilan terhadap profesi akademik yang membutuhkan pendidikan panjang, biaya besar, serta dedikasi tinggi.
Baca juga: Hakim MK Heran Anggaran Kampus Dipakai Bikin Seragam Dosen hingga Air Mineral
Ali turut menyinggung munculnya tagar #JanganJadiDosen yang sempat ramai di media sosial sebagai bentuk keresahan terhadap kesejahteraan tenaga pengajar di perguruan tinggi.
Karena itu, ADI meminta negara lebih berpihak pada kesejahteraan dosen melalui reformasi pendidikan tinggi.
Diberitakan sebelumnya, Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen, Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, mengajukan uji materi Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi.





