Polda Sumsel mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal sepanjang Mei 2026. Polda Sumsel menegaskan pengungkapan kasus begal dilakukan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
"Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Dia mengatakan pengungkapan kasus dilakukan secara beruntun oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel bersama jajaran Polrestabes dan Polres di sejumlah daerah, meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lahat, Kota Lubuk Linggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Rangkaian penindakan bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban begal. Dia mengatakan ersonel gabungan melakukan penyelidikan intensif, pemetaan jaringan pelaku, hingga pengejaran terhadap para tersangka yang kerap beraksi menggunakan senjata tajam.
(haf/dhn)





