Menkum: Tantangan Keamanan Semakin Kompleks, UU Polri Harus Disesuaikan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri perlu disesuaikan dengan perkembangan tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri bersama Komisi III DPR, Senin (25/5).

Ia menjelaskan, UUD 1945 telah mengamanatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Amanat konstitusional ini menjadi landasan utama bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat kelembagaan Polri agar mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks,” ujar Supratman.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat UU Polri yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu diperbarui.

“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah berlaku lebih dari dua dekade, dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya,” katanya.

Supratman mengatakan, RUU Polri disusun untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri agar lebih modern, humanis, profesional, dan berintegritas.

“RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian,” ucap dia.

Ia mengatakan, penguatan pengawasan internal akan dilakukan melalui fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, serta profesi dan pengamanan. Selain itu, pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian juga dinilai penting.

“Penguatan pengawasan internal melalui fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, serta profesi dan pengamanan, termasuk pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian dan keamanan, menjadi instrumen penting untuk menghadirkan Polri yang modern dan adil,” tutur Supratman.

Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam RUU tersebut.

“Selain itu, penguatan Komisi Kepolisian Nasional melalui pemilihan keanggotaan yang terbuka, transparan, dan partisipatif akan mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal,” kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Blackout Sumatera Jadi Momentum Perkuat Keandalan Listrik
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Kiandra Ramadhipa tempati posisi kelima klasemen Moto3 Junior 2026
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
BISI Guyur Dividen Rp78 Miliar, Cair Pertengahan Juni
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Tata Cara Kurban Iduladha: Syarat, Jenis Hewan, dan Waktu Pelaksanaannya
• 1 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.