Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan proses harmonisasi revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce rampung pada pekan ini.
Revisi Permendag PMSE Masih Tahap HarmonisasiBudi Santoso mengatakan proses harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik masih berlangsung.
"E-commerce itu harmonisasi, minimal satu lagi minggu ini. Harmonisasi kan baru beberapa kali," kata Budi di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan Kementerian Perdagangan akan memanggil para penjual dan platform e-commerce untuk membahas percepatan penyelesaian revisi aturan tersebut.
Menurut Budi, revisi regulasi dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah bersama penjual dan platform digital dalam membangun tata kelola perdagangan elektronik yang lebih baik.
Ia menegaskan aturan baru nantinya tidak hanya mengatur kepentingan platform digital, tetapi juga melindungi penjual dan konsumen.
"Ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, platform-nya, dan menyangkut konsumen. Jadi tiga-tiganya itu harus dilindungi, dari seller, platform, juga harus sisi konsumennya. Nah, besok saya ketemu," ujarnya.
Pemerintah Dorong Perlindungan Penjual dan KonsumenDalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah akan mengatur transparansi biaya yang dikenakan platform kepada penjual.
Pemerintah juga mendorong platform digital memprioritaskan promosi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Selain itu, platform e-commerce diwajibkan menyediakan layanan pengaduan dengan service level agreement atau SLA yang jelas guna melindungi konsumen maupun penjual saat terjadi permasalahan transaksi digital.
Pemerintah menargetkan terciptanya hubungan yang setara antara penjual dan platform dalam ekosistem perdagangan digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.




