Pemprov Lampung Beri Diskon Pajak Kendaraan dan Balik Nama Mulai Juni 2026

medcom.id
5 jam lalu
Cover Berita
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program diskon pajak dan balik nama kendaraan yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
 
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sekaligus mempermudah proses mutasi dan balik nama kendaraan di wilayah Provinsi Lampung.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul mengatakan tahun ini pemerintah daerah tidak lagi menerapkan program pemutihan pajak seperti sebelumnya.

"Kami sudah melakukan penyusunan terkait kebijakan Gubernur Lampung yang memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung pada 2026. Kalau tahun sebelumnya pemerintah daerah melakukan pemutihan pajak, pada tahun ini fokus kebijakannya memberikan keringanan atau diskon pajak kendaraan," ujar Saipul dikutip dari Antara.
 
Menurut dia program tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda besar. Baca Juga:
Cara Cek Oli Mobil dengan Dipstick yang Benar
"Skema pelaksanaan program ini contohnya bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan tahun ini, kami hanya memberlakukan pembayaran tahun berjalannya saja, ditambah 50 persen dari tahun berjalan. Jadi hanya satu setengah tahun yang harus dibayar berapapun tunggakannya tidak akan terkena denda lagi, cukup membayar 1,5 tahun saja," katanya.
 
Selain relaksasi tunggakan pajak, Pemprov Lampung juga memberikan diskon untuk proses mutasi dan balik nama kendaraan bermotor.
 
Untuk kendaraan roda dua, masyarakat akan mendapatkan diskon Bea Balik Nama (BBN) sebesar 50 persen dan hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan. Sementara kendaraan roda empat memperoleh diskon sebesar 25 persen.
 
"Dan yang terakhir adalah kebijakan bagi yang rajin membayar pajak kendaraan akan mendapatkan diskon hingga 25 persen tahun ini. Namun ini tergantung usia kendaraan dan kedisiplinan, program ini akan mulai pada 2 Juni sampai 31 Agustus 2026 atau berlangsung selama tiga bulan," ucap dia.
 
Saipul menjelaskan penghargaan berupa diskon bagi wajib pajak yang disiplin membayar pajak menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat. Baca Juga:
Spesifikasi Chery Q, Tawarkan Fleksibilitas Compact EV
Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan kemudahan pembayaran tanpa KTP asli bagi kendaraan yang belum melakukan balik nama guna mempercepat proses mutasi kendaraan.
 
"Lalu adanya pembayaran tanpa KTP bagi kendaraan yang belum balik nama, bisa memberikan keringanan proses balik nama, dan itu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk lakukan mutasi dan balik nama di Provinsi Lampung," tambahnya.
 
Menurut Saipul, program diskon pajak kendaraan ini juga bertujuan membantu masyarakat menghindari sanksi penghapusan data kendaraan akibat tunggakan pajak.
 
"Saat ini kurang lebih ada 700 ribu kendaraan yang mati pajak, dan sisanya aktif. Dengan program ini bisa membantu masyarakat terhindar dari sanksi atas penunggak pajak kendaraan yakni penghapusan data kendaraan mereka. Kalau untuk program pemutihan seperti tahun lalu, tahun ini kami tindakan dan diganti dengan pemberian diskon ini," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Jean-Paul van Gastel Kupas Kerasnya Liga Indonesia: Persib dan Persija Dinilai Selangkah di Depan
• 7 jam lalubola.com
thumb
Barantin Gagalkan Penyelundupan 493 Burung di Pelabuhan Ketapang
• 5 jam lalurealita.co
thumb
Antisipasi Kepadatan, Masjid Istiqlal Siapkan 7 Kantong Parkir untuk Salat Iduladha 2026
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Respons Moneter: Agresif, tetapi Asimetris
• 13 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.