Kementerian HAM Dorong Pembentukan Forum Lembaga HAM Nasional Lewat Revisi UU HAM

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong pembentukan forum komunikasi lembaga HAM nasional dalam revisi Undang-Undang HAM guna memperkuat koordinasi penanganan kasus dan perlindungan kelompok rentan.

Forum Lembaga HAM Nasional Masuk Revisi UU HAM

Tenaga ahli Kementerian HAM Siti Aminah mengatakan forum tersebut akan menjadi wadah koordinasi antara Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

“Di RUU HAM ini diberikan semacam mandat pembentukan forum Lembaga Nasional HAM,” kata Siti Aminah dalam uji publik revisi UU HAM di Jakarta, Senin.

Ia mengungkapkan pembentukan forum itu disusun berdasarkan praktik kerja sama yang selama ini telah berjalan di antara lembaga HAM nasional.

“Pengalaman bekerja sama antara empat Lembaga Nasional HAM ini yang kita abstraksikan, kita bawa masuk ke dalam RUU HAM sebagai sebuah praktik baik,” ujarnya.

Menurut dia, koordinasi lintas lembaga selama ini telah diterapkan melalui Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) serta pemantauan bersama dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Keempat lembaga nasional ini melakukan pemantauan bersama, melakukan penyusunan instrumen bersama,” katanya.

Revisi UU HAM Diklaim Perkuat Kewenangan Komnas HAM

Siti mencontohkan mekanisme koordinasi antarlembaga saat penanganan kasus Ferdy Sambo yang melibatkan Komnas Perempuan karena terdapat unsur kekerasan seksual.

“Nah, mekanisme ini juga yang harus dibangun. Ketika ada penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM yang membutuhkan keahlian dari Lembaga Nasional HAM tematik yang spesifik, maka Komnas HAM memiliki kewajiban untuk mengajak,” ujarnya.

Ia menambahkan forum komunikasi tersebut bertujuan menjaga kesinambungan koordinasi meski terjadi pergantian kepemimpinan di lembaga HAM nasional.

“Tujuannya adalah untuk kelembagaan ini mengangkat pengalaman-pengalaman baik agar ini berkelanjutan di kepemimpinan Lembaga Nasional HAM,” katanya.

Sementara itu, tenaga ahli Kementerian HAM Ifdhal Kasim menegaskan revisi UU HAM tidak akan melemahkan Komnas HAM.

“Jadi, persis sebetulnya tidak ada yang dikurangi, malah yang ada adalah penambahan terhadap kewenangan Komnas HAM,” kata Ifdhal.

Ia menjelaskan penguatan itu mencakup kewenangan penyidikan, subpoena power, amicus curiae, hingga pemantauan mendadak ke tempat penahanan.

Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris menyebut revisi UU HAM telah masuk prioritas legislasi nasional 2026 dan ditargetkan segera dibahas bersama DPR.

“Kita berharap dan menjadi harapan bersama kita semua bahwa RUU HAM akan terbit di tahun 2026,” ujar Novita.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Niat Puasa Arafah Besok Selasa 26 Mei 2026, Lengkap dengan Lafal Arab, Latin, dan Artinya
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Pengantin Diduga Ditipu WO di Bekasi Viral, Ruang Resepsi Tanpa Dekorasi hingga Tamu Hanya Disajikan Kue Basah
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Pilu! 4 Bocah di Ponorogo Tenggelam gegara Kesal Mancing Tak Dapat Ikan, 1 Tewas
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Bawa Misi Perdamaian, Bhikkhu Thudong 2026 Temui Wagub Taj Yasin di Semarang
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Hercules Jelaskan Perselisihannya dengan Ahmad Bahar, Bantah Intimidasi hingga Paksa Buka Jilbab
• 18 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.