7 Poin Penting RUU Polri, Salah Satunya Penempatan pada Jabatan Sipil

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menjabarkan tujuh poin substansi perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Salah satunya mengenai penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Advertisement

BACA JUGA: Sahroni DPR Sebut Penjelasan Polisi soal Blackout Sumatra Redam Isu Liar di Medsos

Komisi III DPR resmi membentuk panitia kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Polri. Panja tersebut diketuai oleh Ketua Komisi IIi DPR Habiburokhman.

Habiburokhman mengungkapkan ada tujuh pokok-pokok substansi yang dirumuskan berdasarkan hasil kinerja Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan pengadilan serta juga mencermati rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

"RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru," kata Habiburokhman saat rapat dengan Menteri Hukum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/5/2026). 

Berikut pokok-pokok pengaturan dalam RUU Polri.

1. Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan publik.

2. Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.

3. Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.

4. Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.

5. Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

6. Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin sebagai negara demokrasi modern.

7. Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.

Di tempat yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan RUU Polri nantinya perlu mengatur tata penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil atau di luar struktur Polri. Selain itu soal penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanisme dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri.

"Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI," kata Supratman.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lulus SNBT ITB 2026, Ini Jadwal Daftar Ulangnya
• 15 menit lalumedcom.id
thumb
BI Ungkap Daftar 14 Bank Dealer Transaksi NDF Offshore
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Senin 25 Mei 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Stabil
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Rumah di Sleman 11 Kali Kebakaran dalam 2 Hari, Ternyata gara-gara Ini
• 8 jam laludetik.com
thumb
Jadi yang Terbaik di Surabaya, Tigers Football Academy dan Arema FC Menuju Putaran Nasional Hydroplus Soccer League
• 9 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.