Ini Warning dari PWI Terkait Proses Hukum Dua Media Daring Harus Lewat Mekanisme Dewan Pers

realita.co
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita)- Proses hukum terhadap dua media daring, Teropongistana.com & Halloyouth.pikiran-rakyat.com, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, mendapat sorotan dari kalangan pers.

Laporan bernomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA itu kini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Padahal, sengketa pemberitaan tersebut sebelumnya sudah diproses melalui mekanisme Dewan Pers dan ditindaklanjuti media terkait dengan pemuatan hak jawab sesuai rekomendasi.

Baca juga: Sidang Gugatan UU Pers di MK, DPR  Pastikan Wartawan Sudah Dapat Perlindungan Hukum

Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat Baren Antoni Siagian mengimbau semua pihak mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Apabila suatu produk jurnalistik telah diperiksa dan diselesaikan melalui Dewan Pers, termasuk adanya pelaksanaan hak jawab maupun hak koreksi oleh perusahaan pers, maka seluruh pihak seyogianya menghormati proses tersebut sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa pers yang dijamin undang-undang,” ujar Baren di Jakarta, pada Minggu (24/5/2026).

Baren yang juga Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) menegaskan PWI mendukung penegakan hukum yang profesional dan objektif. Namun ia berharap aparat penegak hukum memperhatikan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Polri dalam penanganan sengketa pers.

Baca juga: Anies Janjikan Hadiah Menarik bagi Pemburu Koruptor

Menurutnya, MoU tersebut menjadi pedoman agar perkara terkait karya jurnalistik tidak langsung ditangani secara pidana, melainkan terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan pers yang diatur dalam UU Pers.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang telah diatur,” katanya.

Baca juga: Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Baren juga mengingatkan insan pers untuk menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, akurasi, dan kehati-hatian dalam setiap pemberitaan, terutama yang menyangkut perkara hukum dan data pribadi.

“PWI mengingatkan seluruh wartawan dan perusahaan pers agar tetap bekerja secara profesional, patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta selalu membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk tanggung jawab pers kepada publik,” tutup Baren.(Ang)

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AS-Iran Sepakat Buka Selat Hormuz Sepenuhnya Selama 30 Hari
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Sinopsis Drama China Meet Yourself, Kisah Healing Menemukan Diri dan Cinta di Pedesaan
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Tembok Pembatas Rel Dekat Stasiun Klender Jaktim Dijebol Saat Tawuran
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Kecam Israel atas Penahanan 9 WNI Misi ke Gaza, Menlu Sugiono: Pelanggaran Hukum Internasional
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Bareskrim Benarkan Ada Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Hotel Jakbar
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.