Liputan6.com, Jakarta - Rencana Induk (Renduk) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra menjadi kunci dalam memastikan pemulihan permanen berjalan sesuai kebutuhan wilayah terdampak.
Dokumen ini, merangkum usulan dari kabupaten, kota, provinsi, serta kementerian dan lembaga untuk kemudian diselaraskan menjadi program pemulihan terpadu selama tiga tahun.
Advertisement
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra sekaligus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, renduk menjadi pedoman utama dalam proses menuju pemulihan permanen pascabencana.
"Sekarang proses menuju pemulihan permanen atau rehab rekon (rehabilitasi dan rekonstuksi). Ini kuncinya adalah renduk yang direkap dari kabupaten, kota, provinsi terdampak dan kementerian/lembaga. Kemudian disandingkan oleh Bappenas dan Satgas PRR juga ikut," ujar Tito seusai rapat bersama DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut Tito, pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi direncanakan berlangsung selama tiga tahun, mulai 2026 hingga 2028. Dalam dokumen renduk tersebut, tercatat sebanyak 11.512 program dan kegiatan yang akan dikerjakan.
"Total kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp 100,166 triliun untuk periode 2026–2028. Rinciannya, anggaran 2026 sebesar Rp 38,9 triliun, 2027 sebesar Rp 32,9 triliun, dan 2028 sebesar Rp 28,2 triliun," papar dia.




