JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi III DPR RI dan pemerintah mulai membahas Revisi Undang-undang (RUU) Polri pada Senin, 25 Mei 2026, termasuk batas usia polisi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan terdapat sejumlah poin perubahan dalam RUU Polri. Salah satunya yaitu soal usia pensiun Polri.
“RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari 8 poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya,” ujar Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin.
BACA JUGA:Rugikan Rp1,9 Miliar, BGN dan Bareskrim Polri Usut Kasus Jual Beli Titik SPPG
Ia memastikan hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan
Nomor VII Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif presiden. Atas dasar itu, untuk mengawali jalannya rapat kerja hari ini, terlebih dahulu
Menurut Habiburokhman, penyusunan RUU tersebut dilakukan setelah Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan menghimpun berbagai masukan serta mengidentifikasi persoalan mendasar dalam tubuh Polri.
BACA JUGA:Gerak Cepat BGN-Polri, Polresta Barelang Bongkar Penipuan Jual Titik SPPG!
Hasil kerja panitia kerja itu kemudian menghasilkan delapan poin rekomendasi reformasi yang telah disetujui DPR RI dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2026.
"Kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan telah mendapatkan beberapa masukan, menggali pokok permasalahan yang ada, serta menghasilkan beberapa poin krusial terkait strategi dan upaya reformasi Polri yang telah disampaikan dan mendapat persetujuan DPR RI dalam rapat paripurna 27 Januari 2026," imbuhnya.
BACA JUGA:New Zone Medan Jadi Sorotan, Gerakan Hajar THM Narkoba Ala Bareskrim Polri Kian Masif
Berikut beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU Polri:1. Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
2. Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
3. Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.
4. Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
- 1
- 2
- »





