MK Wajibkan 30% Caleg Perempuan, Parpol Terancam Gugur di Dapil Bila Tak Penuhi

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan pada pileg dalam UU Pemilu. MK mewajibkan syarat minimal 30% keterwakilan perempuan sebagai caleg.

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian," bunyi putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (25/5).

Pasal yang kemudian diubah oleh MK adalah Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut terkait keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut bunyinya:

Pasal 245

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Bunyi pasal tersebut menjadi:

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.

Gugatan ini dilayangkan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa agar norma Pasal 245 UU 7/2017 terwujud, partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

"Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan," bunyi pertimbangan MK.

"Dengan demikian, pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 harus dimaknai dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk dicoret atau digugurkan sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud sebagaimana dimuat dalam amar putusan a quo," sambung MK.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menilai dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas ketiadaan ancaman sanksi dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 sehingga memberi peluang kepada KPU di setiap tingkatan meloloskan daftar bakal calon yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pelaksanaan pemilihan umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisi III DPR Beberkan Poin-poin Perubahan dalam RUU Polri
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Ketua Timwas DPR: Armuzna Jadi Penentu Sukses Tidaknya Haji, Harus Dimitigasi
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Transformasi PAM JAYA Berbuah Prestasi, Raih 3 Rekor Muri dan Human Capital Award 2026
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Sempat Viral di X, Dugaan Prostitusi Anak Libatkan WNA Asal Jepang di Jakarta Barat Tidak Terbukti
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Timnas Indonesia Maksimalkan Pemain Lokal di Piala AFF 2026, John Herdman Tak Masalah
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.