Kementerian Koordinator bidang Perekonomian memastikan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor akan mulai berjalan pada 1 Juni 2026. Airlangga Hartarto Menko Perekonomian menargetkan pendapatan negara dari sektor pajak akan meningkat.
“Tentu harapannya revenue yang transparan ini akan juga meningkatkan nilai dari perusahaan, karena sudah ada transparansi. Dan juga dengan adanya DSI diharapkan revenue daripada ekspor ini meningkat. Tentu dengan peningkatan revenue ini diharapkan juga penerimaan pajak, royalti, dan yang lain juga bagi penerimaan negara itu meningkat,” kata Airlangga di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menko Perekonomian mengatakan, saat ini pemerintah terus melakukan negosiasi perdagangan dengan berbagai negara, misalnya Amerika Serikat dan China.
“Sementara ini kami selalu dalam negosiasi trade dengan berbagai negara, contoh terhadap Amerika saja. Kita merasa bahwa kita punya defisit itu sekitar 16 sampai 17 bilion, tapi di sana ditangkapnya 20 bilion, ada gap. Kemudian kita ekspor dengan China. Itu dan juga impor China dari Indonesia datanya juga ada delta, 20 sampai 30 bilion. Nah, ini yang kita cari dengan PT DSI ini,” ujarnya.
Selama 3 bulan ke depan, eksportir masih bisa melakukan kegiatan ekspor dengan mitra masing-masing, di mana evaluasi paralel akan dilakukan pada 1 Januari 2027.
Pemerintah juga bakal menghargai kontrak yang dibuat sebelum DSI berjalan. Namun kontraknya tidak boleh under value dan under invoicing.
“Jadi perusahaan-perusahaan yang saat ini melakukan ekspor Q-Q kepada DSI. Antara Q-Q, pemilik barang, importir dan penerima barang, dengan mekanisme Q-Q maka seluruh pelaporan ekspor itu akan masuk ke PT.DSI,” ujarnya.
Katanya per 1 Juni 2026, pemerintah telah mengatur mekanisme ekspor melalui PT DSI. Untuk pemilik barang ekspor, registrasi akan dilakukan melalui Indonesia National Single Window (INSW).
“Mekanismenya sudah diatur di bea cukai. Karena pertama ada eksportir, kedua ada pemilik barang, ketiga ada importir, keempat ada penerima barang. Nah, khusus untuk di tahap pertama ini, eksportir maupun pemilik barang melakukan registrasi ataupun pendaftaran melalui INSW yang sudah mencatat kan PT. DSI sebagai co-eksportir,” pungkasnya.
Pemerintah telah mengesahkan PT DSI sebagai BUMN. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola ekspor komoditas strategi Sumber Daya Alam (SDA), yaitu batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferro alloys).
Pembentukan PT DSI adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), yang diumumkan Prabowo Subianto Presiden pada rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
DSI diharapkan mampu mencegah, kasus under invoicing dan transfer pricing di sektor ekspor SDA. BUMN khusus ekspor itu akan berperan sebagai assessor dan perantara yang menjembatani penjual dan pembeli komoditas ekpsor tertentu. Kemudian mendorong transparansi harga pada setiap transaksi ekspor.(lea/ipg)




